Praktik penguasaan lahan negara tanpa alas hak yang sah kembali menjadi sorotan tajam. PT SSP, melalui entitas anak usahanya PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), kini dinilai berada di ujung tanduk hukum. Beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan celah masuk menuju Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak Putusan MK tahun 2016 mewajibkan HGU bagi perusahaan perkebunan, potensi kerugian negara dari eksplorasi lahan ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hingga tahun 2025. Landasan Yuridis: Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 Landasan hukum operasional perkebunan telah bergeser secara fundamental. Mahkamah Konstitusi secara tegas mengubah tafsir dalam Pasal 42 UU Perkebunan. Kini, perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) DAN HGU secara kumulatif, bukan alternatif. Eksploitasi lahan oleh PT ELAP/KKST tanpa sertifikat HGU merupakan bentuk pembangkangan terhad...
Informasi Sumatera Selatan dan Sekitarnya