MURATARA,- Seorang oknum yang diketahui merupakan anggota kepolisian asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diamankan aparat di Kota Lubuklinggau lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkob4 Oknum tersebut berinisial P dengan pangkat terakhir Briptu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/1/2026) di wilayah Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Informasi penangkapan ini pun langsung menyita perhatian publik, mengingat yang bersangkutan berasal dari institusi penegak hukum.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan adanya penangkapan terkait tindak pidana narkotika tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang diamankan sejatinya sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Polri.
“Benar, kami mengamankan seseorang terkait dugaan tindak pidana narkob4. Yang bersangkutan sebelumnya merupakan anggota Polri,” ujar AKBP Adithia saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Briptu P telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh kesatuannya di Polres Muratara sejak tahun lalu.
“Terkait yang bersangkutan, pada tahun sebelumnya sudah diputus PTDH oleh kesatuannya di Polres Muratara,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci jumlah maupun jenis barang bukti narkob4 yang diamankan. Hal tersebut dikarenakan proses penyelidikan masih terus berjalan.
Pernyataan senada disampaikan Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Darussalam. Ia membenarkan bahwa nama Briptu P memang tercatat sebagai personel Polres Muratara, namun statusnya sudah dikenai PTDH meski belum dilaksanakan upacara resmi.

