Langsung ke konten utama

Operasional Tanpa HGU: Bukan Sekadar Administrasi, Ini Potensi Kejahatan Korporasi

Praktik penguasaan lahan negara tanpa alas hak yang sah kembali menjadi sorotan tajam. PT SSP, melalui entitas anak usahanya PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), kini dinilai berada di ujung tanduk hukum.
​Beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan celah masuk menuju Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak Putusan MK tahun 2016 mewajibkan HGU bagi perusahaan perkebunan, potensi kerugian negara dari eksplorasi lahan ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hingga tahun 2025.

​Landasan Yuridis: Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015

​Landasan hukum operasional perkebunan telah bergeser secara fundamental. Mahkamah Konstitusi secara tegas mengubah tafsir dalam Pasal 42 UU Perkebunan. Kini, perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) DAN HGU secara kumulatif, bukan alternatif.
​Eksploitasi lahan oleh PT ELAP/KKST tanpa sertifikat HGU merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Secara yuridis, aktivitas mereka di atas lahan negara tanpa HGU dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan okupansi tanpa hak.

​Analisis Unsur Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)

​Beroperasinya PT ELAP/KKST tanpa HGU dinilai memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor:
​Perbuatan Melawan Hukum: Menjalankan bisnis perkebunan di atas tanah negara tanpa izin HGU yang sah.
​Memperkaya Diri/Korporasi: Perusahaan meraup keuntungan dari hasil bumi (CPO/Tandan Buah Segar) di atas lahan yang bukan miliknya secara hukum.
​Merugikan Perekonomian Negara: Negara kehilangan pendapatan masif dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), hingga pajak-pajak sektoral yang tidak terserap karena status lahan yang "abu-abu".
​Setiap jengkal tanah yang dikelola tanpa HGU adalah bentuk penjarahan terhadap kekayaan negara yang seharusnya masuk ke kas pusat dan daerah.

​Ujian bagi Kedaulatan Hukum

​Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK, diharapkan tidak menutup mata. Membiarkan korporasi beroperasi tanpa HGU sama saja dengan melegalkan perampokan kekayaan negara di depan mata hukum.
​”Alat negara tidak boleh tunduk pada syahwat bisnis korporasi yang menabrak aturan. Penegakan hukum atas Putusan MK ini adalah ujian bagi kedaulatan hukum Indonesia.”
— Pisra Irawan, Aktivis Empat Lawang.
​Sudah saatnya PT SSP dan anak usahanya dimintai pertanggungjawaban secara pidana korporasi. Negara tidak boleh kalah oleh entitas yang mengabaikan kewajiban demi meraup keuntungan di atas tanah milik rakyat. (Red)

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

SADIS! Guru SMK Negeri 3 Empat Lawang Dikeroyok hingga dipukul di jalan umum.

EMPAT LAWANG,-  Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindak kekerasan yang tidak berperikemanusiaan. Seorang guru perempuan berinisial S, pengajar di SMK Negeri 3 Empat Lawang, menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Padang Bindu, Kecamatan Pasemah Air Keruh, pada Minggu sore, 25 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil dari Desa Padang Bindu menuju mesin ATM. Saat melintas di gang sempit menuju jalan raya, hampir terjadi senggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh salah satu pelaku. Meski korban telah lebih dahulu melewati gorong-gorong sempit, pelaku justru mengambil posisi di tengah jalan dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Untuk menghindari konflik, korban memilih melanjutkan perjalanan. Namun, saat dalam perjalanan pulang dari ATM, korban kembali dihadang di jalan oleh dua perempuan bersaudara kembar. Keduanya terlihat memegang batu dan memaksa korban menghentikan kendaraan. Mobil korban dipukul, korban diancam, d...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...