Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Operasional Tanpa HGU: Bukan Sekadar Administrasi, Ini Potensi Kejahatan Korporasi

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:55 WIB Last Updated 2026-01-29T16:56:02Z
    Bagikan Berita ini
Praktik penguasaan lahan negara tanpa alas hak yang sah kembali menjadi sorotan tajam. PT SSP, melalui entitas anak usahanya PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), kini dinilai berada di ujung tanduk hukum.
​Beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan celah masuk menuju Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak Putusan MK tahun 2016 mewajibkan HGU bagi perusahaan perkebunan, potensi kerugian negara dari eksplorasi lahan ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hingga tahun 2025.

​Landasan Yuridis: Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015

​Landasan hukum operasional perkebunan telah bergeser secara fundamental. Mahkamah Konstitusi secara tegas mengubah tafsir dalam Pasal 42 UU Perkebunan. Kini, perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) DAN HGU secara kumulatif, bukan alternatif.
​Eksploitasi lahan oleh PT ELAP/KKST tanpa sertifikat HGU merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Secara yuridis, aktivitas mereka di atas lahan negara tanpa HGU dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan okupansi tanpa hak.

​Analisis Unsur Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)

​Beroperasinya PT ELAP/KKST tanpa HGU dinilai memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor:
​Perbuatan Melawan Hukum: Menjalankan bisnis perkebunan di atas tanah negara tanpa izin HGU yang sah.
​Memperkaya Diri/Korporasi: Perusahaan meraup keuntungan dari hasil bumi (CPO/Tandan Buah Segar) di atas lahan yang bukan miliknya secara hukum.
​Merugikan Perekonomian Negara: Negara kehilangan pendapatan masif dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), hingga pajak-pajak sektoral yang tidak terserap karena status lahan yang "abu-abu".
​Setiap jengkal tanah yang dikelola tanpa HGU adalah bentuk penjarahan terhadap kekayaan negara yang seharusnya masuk ke kas pusat dan daerah.

​Ujian bagi Kedaulatan Hukum

​Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK, diharapkan tidak menutup mata. Membiarkan korporasi beroperasi tanpa HGU sama saja dengan melegalkan perampokan kekayaan negara di depan mata hukum.
​”Alat negara tidak boleh tunduk pada syahwat bisnis korporasi yang menabrak aturan. Penegakan hukum atas Putusan MK ini adalah ujian bagi kedaulatan hukum Indonesia.”
— Pisra Irawan, Aktivis Empat Lawang.
​Sudah saatnya PT SSP dan anak usahanya dimintai pertanggungjawaban secara pidana korporasi. Negara tidak boleh kalah oleh entitas yang mengabaikan kewajiban demi meraup keuntungan di atas tanah milik rakyat. (Red)
×
Berita Terbaru Update