MUARAENIM, - Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Sodikin (48) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2022 sebesar Rp 485 juta. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tersangka merupakan Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tersangka diduga melakukan korupsi sejak tahun 2015 hingga 2022. " Tersangka menjabat Kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim, " ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (15/10/2024). Menurutnya, modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana desa dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendaha...
Informasi Sumatera Selatan dan Sekitarnya