Langsung ke konten utama

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Di Muara Enim Ditangkap



MUARAENIM,- Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Sodikin (48) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2022 sebesar Rp 485 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tersangka merupakan Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tersangka diduga melakukan korupsi sejak tahun 2015 hingga 2022.


"Tersangka menjabat Kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim," ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (15/10/2024).


Menurutnya, modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana desa dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.


Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.


"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," ungkapnya.


Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618.


"Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD/DD yang melibatkan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2023 dengan nomor LP / A -25/ VI / 2023 /.


"Usai melalui proses penyidikan dan penyelidikan, saat itu tersangka masih saksi namun tidak memenuhi panggilan saksi sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dan tidak memberikan alasan sehingga (10/7/2024) tersangka dijemput paksa dan dilakukan pemeriksaan," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa.


Darmanson menjelaskan, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara polisi menemukan alat bukti kuat dan Sodikin ditetapkan tersangka pada (10/7/2024) dan pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemeriksaan tersangka.


"Ada beberapa bukti yang kuat sehingga Sodikin ditetapkan tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa(DD) periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 485 juta," jelasnya.


Atas perbuatannya, kata Darmanson, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.


Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.


"Rencana petugas akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, (hari ini) tanggal 15 Oktober 2024," ujarnya.



Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...