LUBUKLINGGAU – Sumselinfo.com
Gelombang protes mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Massa yang tergabung dalam Aliansi Forum Penggiat Kebijakan & Transparansi Hukum Silampari menggelar aksi unjuk rasa terkait mandeknya penegakan hukum di wilayah tersebut. Dalam aksinya, massa melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja korps Adhyaksa Lubuklinggau, Senin (12/01/2026).
Yang aliansi ini menilai Kejari Lubuklinggau gagal menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penuntutan. Fokus utama massa adalah perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan nomor laporan LP / B -378 / XI / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau, yang melibatkan tersangka berinisial R Binti A (FDJ RK).
"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun dalam perkara ini, kami melihat ada upaya menghambat keadilan. Berkas perkara sudah lama menggantung tanpa ada pelimpahan (Tahap II) yang jelas ke pengadilan," tegas Reza salah satu koordinator aksi dalam orasinya.
Situasi memanas saat Aliansi secara terbuka menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Y, SH., yang dianggap menjadi penghambat utama dalam penyelesaian perkara ini. Aliansi mendesak agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
"Kami mencium aroma ketidakprofesionalan. Pasal dalam UU ITE yang seharusnya ditegakkan secara objektif sesuai SKB Pedoman Implementasi UU ITE, justru terkesan dijadikan celah untuk menunda-nunda proses hukum," tambah orator aksi.
Empat Poin Tuntutan Rakyat Silampari:
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Forum Penggiat Kebijakan & Transparansi Hukum Silampari menuntut:
* Intervensi Kejati Sumsel: Mengevaluasi total kinerja Kejari Lubuklinggau yang dinilai buruk dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.
* Kepastian Hukum Kasus Riska Binti Alex: Mendesak Kajari Lubuklinggau segera menuntaskan berkas perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat Silampari.
* Segerakan Tahap II: Meminta Kasi Pidum tidak lagi menunda penerimaan berkas Tahap II agar dakwaan dapat segera dibacakan di muka persidangan.
*
* Audit Etik Oknum JPU: Mendesak Majelis Kehormatan Kejaksaan memeriksa JPU berinisial Y, SH. atas dugaan penghambatan perkara.
Aliansi menegaskan bahwa aksi ini hanyalah permulaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata berupa pelimpahan perkara ke pengadilan, mereka mengancam akan membawa massa yang lebih besar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
"Kedaulatan ada di tangan rakyat. Kami tidak akan pulang sebelum keadilan ditegakkan bagi korban dan masyarakat Silampari!" Tungkasnya. (Red).
