EMPAT LAWANG,– Isu banyaknya rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Empat Lawang kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga ketua RT/RW diduga kuat merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Praktik rangkap jabatan ini menuai keluhan pedas dari masyarakat, terutama para pencari kerja di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan di Kabupaten Empat Lawang, monopoli jabatan oleh segelintir oknum dinilai mencederai rasa keadilan di kabupaten Empat Lawang.
"Sangat miris, banyak pemuda dan sarjana di Empat Lawang yang menganggur dan susah cari kerja. Sementara di desa, ada oknum yang sudah jadi BPD atau perangkat desa, tapi masih mengambil jatah PPPK. Ini namanya serakah dan menutup rezeki orang lain," ungkap seorang warga
Secara aturan, rangkap jabatan bagi penerima gaji dari keuangan negara (APBD/APBDes) seringkali menjadi perdebatan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dan BPD dilarang merangkap jabatan yang sumber gajinya sama-sama dari negara.
Selain masalah anggaran, rangkap jabatan dikhawatirkan membuat pelayanan publik di tingkat desa tidak maksimal. "Bagaimana mau fokus melayani warga kalau pagi harus bertugas sebagai PPPK di sekolah atau instansi, lalu sorenya harus mengurus desa? Pasti ada yang terbengkalai," tambahnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Bupati Empat Lawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta BKPSDM untuk melakukan audit dan penertiban administrasi secara menyeluruh. Warga meminta agar oknum yang merangkap jabatan diberikan pilihan tegas: mundur dari jabatan desa atau melepas status PPPK-nya.
"Kami butuh perbaikan sistem. Jangan sampai jabatan di desa hanya berputar di lingkaran itu-itu saja. Berikan kesempatan bagi warga lain yang berkompeten untuk bekerja dan mengabdi," tegas perwakilan masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk membuka data transparansi terkait daftar perangkat desa dan anggota BPD guna memastikan tidak ada lagi praktik "double job" yang merugikan keuangan daerah serta menutup peluang kerja bagi masyarakat luas.
