EMPAT LAWANG – Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan aksi balap liar di jalan lintas Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa (24/2/2026). Dalam operasi tersebut, beberapa unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.
Para peserta balap liar yang terjaring diketahui berasal dari beberapa desa tetangga, di antaranya Desa Ujung Alih, Desa Remantai, Desa Kemaang, dan Desa Canggu. Namun, di tengah upaya penertiban tersebut, muncul isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Seorang warga Desa Remantai mengungkapkan bahwa pihak keluarga diminta menyediakan uang sebesar Rp1.000.000 agar kendaraan yang disita dapat dikeluarkan segera dari Mapolres Empat Lawang.
“Keponakan saya sendiri diminta uang Rp1.000.000. Setahu saya,ada tiga orang lainnya juga yang diminta nominal yang sama agar motornya bisa keluar malam ini,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi uang tebusan tersebut, Kanit Pidum Polres Empat Lawang enggan memberikan jawaban pasti melalui pesan singkat. Ia hanya mengarahkan awak media untuk datang langsung ke kantornya.
"Ke ruangan saya saja pak kalau mau datanya, saya tunggu ya brother," tulis Kanit Pidum dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Empat Lawang terkait prosedur penyitaan kendaraan balap liar maupun dugaan permintaan uang tebusan yang dikeluhkan oleh warga tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian tetap bertindak tegas terhadap balap liar namun tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya pungutan tidak resmi.
