LUBUK LINGGAU – Sumselinfo.com
Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi mengumumkan pengalihan kewenangan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau.
Berdasarkan aturan dan ketentuan terbaru, terhitung mulai Januari 2026, segala bentuk koordinasi, pemeliharaan, serta penanganan laporan gangguan lampu jalan kini sepenuhnya berada di bawah naungan Dinas Perhubungan.
Komitmen Pelayanan dan Apresiasi
Pihak Disperakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila selama masa pengelolaan sebelumnya terdapat pelayanan yang belum maksimal. Seiring dengan transisi ini, diharapkan kualitas pencahayaan kota akan semakin baik melalui manajemen transportasi dan infrastruktur jalan yang terintegrasi di Dinas Perhubungan.
Kepala Disperakim juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota Tim PJU.
"Terima kasih kepada Tim PJU yang telah bekerja dengan totalitas dan dedikasi tinggi selama bersama Disperakim dalam melayani gangguan lampu jalan bagi masyarakat," ungkapnya.
Meskipun terjadi transisi administratif, Pemerintah Kota memastikan bahwa akses pengaduan masyarakat tetap berjalan dengan mudah.Bagi warga yang ingin melaporkan adanya lampu jalan yang mati atau mengalami gangguan, dapat menghubungi nomor layanan resmi berikut:
Hotline Pengaduan PJU: 081387892723
Masyarakat diimbau untuk mencatat nomor tersebut guna mempercepat respon perbaikan di lapangan demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di Kota Lubuk Linggau.
