EMPAT LAWANG, 29 Januari 2026 – Gelombang tuntutan keadilan pecah di Sumatera Selatan menyusul penangkapan saudara Andika, Ketua Koperasi Plasma PT ELAP/KKST. Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) bersama tim penasihat hukum mencium aroma kuat rekayasa hukum yang bertujuan untuk membungkam perjuangan ribuan petani plasma dalam menuntut hak mereka yang diduga ditahan oleh pihak korporasi.
Kasus yang awalnya dianggap kriminal biasa ini kini menjadi sorotan nasional setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI "turun gunung" ke Sumatera Selatan pada Senin (26/1/2026). Langkah ini diambil merespons pengaduan KREL di Senayan yang menuntut penyelidikan atas dugaan intervensi kekuatan besar di balik penanganan kasus ini.
Hukum sebagai Pedang Pesanan?
Penasihat Hukum, Adv.Riski Aprendi,SH Adv.M.Maulana Kusuma,SH.MH Adv.Rozi Zaini,SH.MH kuasa hukum tersangka/terdakwa Andika. terhadap kliennya adalah upaya kriminalisasi yang sangat telanjang. "Ini adalah pemutarbalikan fakta yang gila. Bukan Andika yang menggelapkan, justru perusahaanlah yang diduga kuat ‘memakan’ hasil keringat sawit plasma milik rakyat," pungkas Adv.Riski Aprendi, SH.
KREL menyoroti keterlibatan aparat dengan kekuatan penuh (Bintang Dua) dalam penangkapan seorang ketua koperasi di tingkat daerah. Hal ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah kepolisian sedang menjalankan murni penegakan hukum, atau menjadi alat pengamanan kepentingan pihak tertentu. Isu yang beredar menyebutkan dugaan penggelapan yang mencapai angka puluhan juta rupiah. Angka yang bukan terlalu besar namun menjadi menjadi tanda tanya takala ada "kekuatan raksasa" yang bergerak di balik bayang-bayang untuk memastikan Andika tetap bungkam di balik jeruji besi.
Tuntutan Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL):
Mendesak BAM DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajaran Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang untuk menjaga marwah kepolisian agar tidak menjadi "alat" bagi para pemilik modal. Mendorong Audit Independen terhadap PT ELAP/KKST terkait transparansi pembagian hasil plasma yang menjadi hak mutlak rakyat.
Menuntut Keadilan bagi Andika, jika terbukti ada rekayasa, maka ia harus segera dibebaskan tanpa syarat dan dipulihkan nama baiknya.
"Jangan biarkan hukum kita tajam ke bawah dan tumpul ke arah korporasi. Rakyat sedang melihat, sejarah sedang mencatat. Kami tidak akan tinggal diam sampai kotak pandora ketidakadilan agraria di Empat Lawang terbongkar sepenuhnya," tutup perwakilan KREL. Rizki Agung Saputra, SH., MH
