Langsung ke konten utama

Membawa Sabu dan 5 Butir PIL Ekstasi, DFA Kini Ditangkap Polisi



LUBUK LINGGAU,– Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026 kembali membuahkan hasil. Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Senalang, Sabtu dini hari (10/01/2026).


Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I Senalang, RT. 05, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket sabu siap edar dan sejumlah butir pil ekstasi.


Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DFA tanpa perlawanan berarti.


Barang Bukti Disimpan di Kantong Celana


Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana tersangka. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:


* 2 (dua) paket sabu dan 5 (lima) butir tablet biru** berbentuk persegi lima yang diduga narkotika jenis Ekstasi, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.

* 1 (satu) plastik klip tambahan berisi 6 (enam) paket sabu yang juga ditemukan di kantong celana tersangka.


Tersangka DFA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali.


Ancaman Hukum dan Jeratan Pasal Berlapis


Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah tersebut, DFA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.


Tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni:


Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana.


AKP M. Romi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku narkoba lainnya. "Kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau," tegasnya.

Advertisement

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...