EMPAT LAWANG – Gerak cepat Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JS (30), warga Desa Babatan, berhasil diringkus polisi setelah diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Kapolres Empat Lawang melalui Plh Kasat Reskrim, Eko Setiawan, S.H., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Mohd Yulius Saputra, S.H., C.PHR., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B – 88 / III / 2026 / SPKT / Polres Empat Lawang, tertanggal 07 Maret 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban H (15) sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama adiknya untuk mengantar titipan barang. Di tengah perjalanan antara Desa Babatan dan Desa Muara Danau, korban dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal.
Pelaku bertindak beringas dengan memaksa merampas sepeda motor dan handphone merk Vivo Y03 milik korban. Meski korban sempat mempertahankan ponselnya, pelaku mengancam akan melukai tangan korban dan menendang paha kanan korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri membawa barang jarahan, meninggalkan korban yang syok di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu (08/03/2026), Team Elang mendapatkan informasi keberadaan tersangka Jimi Suganda di Desa Muara Danau.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, anggota Unit Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti,” ujar Ipda Mohd Yulius Saputra.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
