EMPAT LAWANG,– Dugaan aksi brutal oknum kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Jimi Suganda, seorang kuli bangunan asal Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Minggu (8/3/2026).
Jimi dijemput paksa di kediamannya atas
tuduhan keterlibatan perampokan sepeda motor milik Hely Ziyah
yang terjadi pada Jumat (6/3). Namun,
penangkapan tersebut menyisakan luka fisik yang serius;
wajah Jimi nampak lebam dan "bonyok"
akibat dugaan intimidasi serta kekerasan saat proses pengamanan.
Tuduhan pihak kepolisian dipatahkan oleh kesaksian kuat dari Agung, Kepala Desa Muara Danau. Agung menegaskan bahwa pada saat kejadian perampokan, Jimi sedang bersamanya mengerjakan proyek konstruksi.
"Saat kejadian perampokan, Jimi sedang bekerja konstruksi dengan saya. Jadi tidak mungkin dia berada di lokasi kejadian perampokan tersebut," tegas Agung saat memberikan kesaksian.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi fisik korban dan prosedur penangkapan yang dinilai serampangan langsung menunjuk Kantor Hukum RISKI APRENDI, SH & PARTNERS sebagai pembela.
Advokat Rikzi Aprendi, S.H., mengecam keras tindakan oknum anggota di lapangan yang dinilai lebih mengedepankan kekerasan daripada pembuktian yang akurat.
"Kami sangat menyayangkan tindakan represif ini. Klien kami memiliki saksi kunci, yaitu Kepala Desa, yang menyatakan ia sedang bekerja saat peristiwa pidana terjadi. Mirisnya, hingga saat ini surat penangkapan pun belum diterima oleh pihak keluarga," ujar Rendi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Empat Lawang maupun Polda Sumatera Selatan terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang menimpa Jimi Suganda. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menuntut keadilan bagi warga sipil yang menjadi korban arogansi oknum aparat.
