Lahat – Dunia pendidikan di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan. SD Negeri 5 Kikim Barat diduga mewajibkan seluruh siswa membeli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga mencapai Rp175.000 per murid. Kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah wali murid yang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian LKS disebut bukan sekadar imbauan, melainkan menjadi kewajiban bagi para siswa. Nilai yang harus dibayarkan pun dinilai cukup besar, sehingga menambah beban pengeluaran orang tua.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, sekolah seharusnya tidak membebani orang tua dengan kewajiban membeli LKS, terlebih sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Saat ini ekonomi sedang susah, apalagi kami para petani. Kenapa pihak sekolah harus mewajibkan membeli LKS? Bukankah sudah ada dana BOS?" ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa disebut juga dirasakan oleh sejumlah wali murid lainnya yang berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Di sisi lain, aturan perundang-undangan di bidang pendidikan mengatur bahwa sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjadikan penjualan buku atau bahan ajar sebagai aktivitas yang membebani peserta didik.
Beberapa regulasi yang sering dijadikan rujukan antara lain Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun LKS di satuan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur larangan penjualan langsung buku pendamping ke sekolah oleh penerbit.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa proses pembelajaran dapat menggunakan bahan ajar yang disusun guru sesuai kebutuhan sehingga sekolah tidak semestinya mewajibkan pembelian LKS secara kolektif.
Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat segera melakukan tindakan tegas dan pemeriksaan untuk menjaga nama baik pendidikan di kabupaten Lahat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak terkait diharapkan memberikan tindakan tegas maupun sanksi sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala dinas pendi kabupaten Lahat dan pihak SDN 5 Kikim Barat belum memberikan keterangan resmi saat di konfirmasi terkait dugaan kewajiban pembelian LKS senilai Rp175.000 per siswa.
