EMPAT LAWANG, - Empat orang warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, melaporkan PR yang merupakan oknum PPPK ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah Paket C (29/9). Laporan ini merupakan kali ketiga mereka mendatangi Polres, dengan membawa empat lembar ijazah yang diduga palsu sebagai barang bukti dan keterangan datadik dari dinas pendidikan. Menurut keterangan para korban, mereka diminta membayar uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp7 juta, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 28 juta. Namun, setelah mendapatkan ijazah banyak terdapat kejanggalan seperti tanda tangan dan cap tiga jari di ijazah padahal para korban belum pernah memberikan tanda tangan atau mengecap tiga jari. Ijazah tersebut setelah diperiksa oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, ijazah tersebut diketahui tidak sesuai. Ada ketidaksesuaian antara nama dan nomor induk siswa (NIS) yang tertera di dokumen. Bahkan dua Nomor Induk Siswa tidak...
Informasi Sumatera Selatan dan Sekitarnya