Langsung ke konten utama

Kades Batu Gajah Tak Jalankan Perintah Pengadilan Ini Tanggapan Dian Burlian

 




JAMBI, Sumselinfo.com – Jumariah, mantan Kepala Dusun IV Desa Batu Gajah, kecamatan Rupit kebupaten musi rawas Utara (Muratara) akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatannya terhadap Kepala Desa batu gajah dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang bernomor surat Palembang Nomor 04/G/2025/PTUN.PLG tanggal 30 Mei 2025 yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Palembang Nomor 33/B/2025/PT.TUN.PLG. tanggal 17 Juli 2025.


Kendati demikian kepala desa batu gajah di sinyalir abaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum jumariah  Dian Burlian,SH ,MA kepada awak media hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepala Desa Batu Gajah. Surat pemberitahuan dan somasi sudah dilayangkan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPD, camat, PMD, hingga Bupati Muratara.


"Hanya BPD Desa Batu Gajah yang sudah memberikan rekomendasi kepada Kades untuk melaksanakan putusan PTUN Palembang," tegas Dian, yang akrab disapa Bang Dian.


Karena tidak ada itikad baik untuk melaksanakan putusan, Bang Dian menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya.


 "Sebagai warga negara yang dilindungi hukum, kami pasti akan menempuh jalur hukum. Kali ini, kami akan menempuh jalur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," jelasnya.


Saat dikonfirmasi, Jumariah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Batu Gajah harus bertanggung jawab atas kebijakan sepihak dan tidak mendasar yang telah diambilnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Batu Gajah maupun kuasa hukumnya, M. DAUT, SH., belum bisa dimintai tanggapan.



Berikut adalah Isi dari Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, pengadilan memutuskan beberapa hal penting:


 * Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Jumariah.


 * Membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Nomor: 430/289/Pemdes/BG/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang memberhentikan Jumariah dari jabatannya.

 

* Mewajibkan Kepala Desa untuk membatalkan surat pengangkatan Kepala Dusun IV yang baru.


 * Mewajibkan Kepala Desa untuk merehabilitasi dan mengembalikan harkat, martabat, serta jabatan Jumariah seperti semula.

 

* Menghukum Kepala Desa untuk membayar seluruh biaya perkara.



Advertisement

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...