Langsung ke konten utama

5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset: Antara Cita-Cita dan Potensi Penyalahgunaan



JAKARTA – Sumselinfo.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya, mendapat sorotan tajam. RUU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan karena adanya beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan multitafsir.

Dalam artikelnya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, seorang Guru Besar Universitas Negeri Makassar dan Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyoroti lima pasal utama yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Menurutnya, meskipun RUU ini memiliki tujuan mulia, pasal-pasal tersebut bisa saja membuat hukum menjadi menakutkan alih-alih melindungi.

Pasal 2: Menggeser Asas Praduga Tak Bersalah

Pasal ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Hal ini dinilai berisiko menggeser asas praduga tak bersalah. Prof. Harris khawatir, pengusaha atau pedagang yang lemah dalam administrasi pembukuan bisa rentan, karena kekayaannya bisa dianggap "tidak sah" dan langsung dirampas.

Pasal 3: Potensi Dualisme Hukum

Pasal 3 menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. Hal ini bisa menciptakan dualisme hukum perdata dan pidana. Akibatnya, masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: asetnya dirampas, sementara dirinya tetap harus menghadapi proses pengadilan.

Pasal 5 Ayat (2) Huruf a: Frasa "Tidak Seimbang" yang Subjektif

Pasal ini memungkinkan perampasan aset jika jumlah harta dianggap "tidak seimbang" dengan penghasilan yang sah. Masalahnya, frasa "tidak seimbang" dianggap sangat subjektif. Sebagai contoh, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan sehari-harinya.

Pasal 6 Ayat (1): Ambang Batas Nominal yang Bisa Salah Sasaran

Pasal ini menetapkan aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Prof. Harris menilai ambang batas ini bisa salah sasaran. Buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah asetnya menjadi di bawah Rp100 juta.

Pasal 7 Ayat (1): Merugikan Ahli Waris dan Pihak Ketiga

Pasal ini menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini berpotensi merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Anak-anak, misalnya, bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh melakukan tindak pidana.

Beban Pembuktian Terbalik dan Kurangnya Perlindungan Hukum

Selain pasal-pasal tersebut, RUU ini juga membalik beban pembuktian kepada masyarakat. Setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta tersebut sah. Ini dianggap berbahaya karena masyarakat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset hanya karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Prof. Harris menyarankan agar pembahasan RUU ini harus memperjelas definisi pasal-pasal kontroversial, seperti frasa "tidak seimbang" dengan ukuran yang objektif. Perlindungan hukum juga harus dipertegas untuk ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, beban pembuktian harus tetap berada di tangan aparat penegak hukum, dan perampasan aset harus menjadi kewenangan mutlak pengadilan. Dia juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas publik, dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil yang terdampak.

Prof. Harris menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi hukum secara masif agar masyarakat tahu hak-haknya. Jika tidak, RUU ini bisa menjadi "pedang bermata dua" yang justru mengkriminalisasi rakyat kecil yang lemah secara administrasi, sementara orang kaya bisa dengan mudah melind

ungi aset mereka.

Advertisement

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...