Musi Rawas, Sumselinfo.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan pengawasan rutin terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Satpol PP Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, yang disampaikan oleh penyidik kepegawaian Dedi Indrawan, pengawasan ini berfokus pada tiga hal utama:
* Kepatuhan Administratif: Kelengkapan dokumen dan pembayaran pajak atau retribusi daerah.
* Kesejahteraan Karyawan: Pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
* Tanggung Jawab Sosial (CSR): Pelaksanaan CSR sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dari total 38 perusahaan yang terdata, Satpol PP telah memeriksa 18 perusahaan, dan 17 di antaranya dinilai cukup tertib.
"Hampir semua dari 17 perusahaan yang kami temui menunjukkan kepatuhan terhadap administrasi dan peraturan daerah," jelas Dedi.
Meskipun demikian, beberapa temuan masih dicatat, terutama terkait pajak tenaga listrik. Beberapa perusahaan mengaku belum membayar pajak listrik secara penuh, dengan alasan penggunaan mesin produksi yang fluktuatif. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan tunggakan pajak hingga 5 sampai 10 tahun terakhir.
Untuk saat ini, Satpol PP masih memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Pengawasan serupa akan terus dilakukan dua kali dalam setahun, mencakup pemeriksaan uji limbah lingkungan, pajak, dan retribusi.
Dedi Indrawan juga menambahkan bahwa dalam penegakan hukum daerah, Satpol PP memiliki empat tahapan, yaitu sosialisasi, pengawasan, penegakan hukum, dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP akan memberikan rekomendasi penindakan kepada Bupati Musi Rawas untuk pengambilan keput
usan lebih lanjut.