MURATARA, – Kasus dugaan penganiayaan ringan yang menimpa seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Refpin, dari Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, kini menjadi sorotan. (22/11/25)
Refpin telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mencubit anak majikannya yang diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bengkulu.Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Agustus 2025 di rumah kediaman anggota dewan tersebut.
Kejanggalan Proses Hukum
Penetapan status tersangka Refpin memicu pertanyaan karena diklaim dilakukan tanpa bukti yang kuat.
Berdasarkan informasi yang didapat dari seorang warga yang enggan diungkap identitasnya, tidak ada rekaman CCTV ataupun saksi mata yang melihat langsung kejadian pencubitan.
"Dio (Refpin) ne di tuduh cubit anak majikan kak tanpa bukti CCTV dan tidak ada yang lihat," ungkapnya
Ia membeberkan bahwa penetapan tersangka terjadi sangat cepat.
"Baru 1x pemeriksaan kak lgsg jadi tersangka," tambahnya.
Tolak Mengaku, Berujung Cium Kaki
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Refpin tetap menyangkal tuduhan tersebut. Upaya mediasi yang sempat difasilitasi oleh polisi tidak mencapai titik temu.
"Nah anak ini (Refpin) dak galak ngaku karena Dio dak nian cubit," jelas sumber tersebut.
Refpin diindikasikan mengalami tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Tapi Dio minta anak ini ngakui kalo cubit. Anak ini dak galak ngaku... Jadi di pakso la harus mengakui hal yang tidak di lakukan," tulis sumber itu lagi.
Sebagai bentuk permohonan maaf dan itikad baik, Refpin bahkan sempat melakukan tindakan menyentuh kaki di kantor polisi.
"Di kantor polisi SDH cium kaki majikan, Minta maaf," katanya.
ia menyatakan tekadnya untuk membantu Refpin mencari keadilan, mengingat latar belakang Refpin yang merupakan orang susah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan anggota DPR yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menjerat Refpin.

