MUSI RAWAS — Sumselinfo.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dari 18 substansi yang dibahas, isu terkait aturan tempat hiburan dan keramaian—khususnya tradisi "pesta malam"—menjadi sorotan paling tajam dalam forum tersebut.
RDP yang dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Mura ini turut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Satpol PP-Damkar, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta tokoh agama.
Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa tradisi pesta malam, seperti budaya sumbangsih di wilayah Musi maupun budaya wayang bagi warga Jawa, telah lama melekat dan menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran budaya yang kerap menimbulkan kerawanan, seperti durasi acara hingga subuh, potensi peredaran narkoba, serta pelanggaran norma lainnya.
"Memang ini budaya kita, tapi di situ ada pergeseran budaya. Jadi, perlu dicari solusinya agar bagaimana caranya budaya ini bisa dilaksanakan tanpa ada pelanggaran di dalamnya. Prinsipnya, pesta malam tidak akan dilarang, namun harus dibatasi dan diatur, dengan tetap memperhatikan norma agama dan susila," tegas Firdaus.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Lembaga Adat, Isronudin, berpendapat bahwa aturan yang dibuat tidak boleh mematikan tradisi, melainkan harus menertibkan sistem dan tata cara pelaksanaannya.
Ia mengusulkan agar durasi pesta malam dibatasi dan penggunaan *Disc Jockey* (DJ) ditiadakan agar tidak berdampak buruk bagi generasi muda.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Mura, Samsul Bahri, memaparkan bahwa Raperda Ketertiban Umum ini mencakup 14 bab dan 115 pasal yang merangkum 18 jenis ketertiban. Dalam pembahasannya, terdapat dua poin utama yang menjadi perdebatan, yakni pengaturan hiburan malam dan penerapan sanksi hukum.
"Kemarin dibahas bahwa di dalam Perda ini tidak lagi menyediakan sanksi pidana, sehingga sanksi yang diterapkan nantinya berupa denda administratif," ujar Samsul.
Dari pihak eksekutif, Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fahriansyah, menyambut baik penyusunan Raperda ini.
Menurutnya, kehadiran produk hukum daerah yang kuat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, yang selama ini hanya mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan batasan sanksi yang terbatas pada teguran sosial dan administratif.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Kabupaten Musi Rawas berkomitmen untuk terus membuka ruang partisipasi publik, khususnya melibatkan perwakilan tokoh agama dan masyarakat luas, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar partisipatif, aspiratif, serta mampu merawat budaya lokal tanpa mengorbankan ketertiban umum.