EMPAT LAWANG – Komitmen Polres Empat Lawang dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran minuman keras (miras) ilegal bukan sekadar gertakan. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), aparat gabungan bergerak taktis menggerebek dua warung di Kecamatan Tebing Tinggi pada Senin sore (02/11/2026), dan berhasil menyita sedikitnya 208 botol miras ilegal tanpa izin BPOM.
Operasi kilat yang dimulai pukul 16.30 WIB ini menyasar dua titik terpisah. Titik pertama berlokasi di Kelurahan Tanjung Kupang, milik terduga pelaku berinisial A.S. Di lokasi ini, polisi mengamankan 137 botol miras kelas kakap hingga lokal, mulai dari Soju, Mansion, Anggur Merah, Api Hijau, Malaga, Bir Hitam, Newport, Anker, Vodka, hingga Kawa-Kawa.
Tak berhenti di situ, tim gabungan bergeser ke target kedua di Kelurahan Talang Jawa milik terduga pelaku R. Dari warung ini, petugas kembali mengamankan 71 botol miras siap edar yang meliputi jenis Soju, Anggur Merah, Malaga, Newport, Kawa-Kawa, dan Atlas.
Penggerebekan berskala besar ini tidak main-main. Polres Empat Lawang mengerahkan kekuatan penuh dengan menerjunkan 70 personel gabungan, diperkuat oleh Satpol PP Kabupaten Empat Lawang. Bergerak berdasarkan pemetaan matang dan koordinasi lintas instansi, petugas langsung mengunci target dan melakukan pemeriksaan perizinan usaha. Hasilnya fatal: kedua pemilik usaha sama sekali tidak mengantongi dokumen resmi maupun izin BPOM.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan pesan kuat kepada para pelaku bisnis haram bahwa polisi tidak akan memberi kelonggaran sedikit pun bagi peredaran miras ilegal yang merusak kamtibmas.
"Polres Empat Lawang berkomitmen penuh. Kami tidak akan memberikan ruang, bahkan sejengkal pun, bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengacaukan keamanan dan ketertiban masyarakat di bumi Empat Lawang. Semua yang melanggar hukum pasti kami sikat," tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Saat ini, kedua terduga pemilik beserta seluruh barang bukti sebanyak 208 botol miras telah digelandang dan dikurung di Mapolres Empat Lawang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
