Notification

×

Iklan

Iklan

POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS CURANMOR SATU TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T01:02:18Z



Empat Lawang,- 29 September 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di salah satu kantor SPPG yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.


Saat kejadian, korban berinisial RF sedang berada di dalam ruangan. Korban kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya sedang didorong oleh seseorang dari area kantor.


Korban selanjutnya keluar dan mendapati seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya. Saat korban menegur, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan melarikan diri. Pada saat yang sama, korban melihat seorang pelaku lainnya yang telah menunggu di seberang jalan.


Korban bersama seorang saksi kemudian berusaha melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Pada hari senin 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JI (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.


Terduga pelaku diamankan di rumah temannya yang berada di wilayah Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar BPKB sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa body.


Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.


Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kasat Reskrim.


Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan masyarakat.


“Polres Empat Lawang berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memastikan kendaraan dan barang berharga disimpan di tempat yang aman.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktifitas yang mencurigakan,” pungkas Kapolres.

×
Berita Terbaru Update