Notification

×

Iklan

Iklan

KADES BABATAN DIDUGA ANCAM AKAN LAKUKAN DEMO JIKA PELAKU KEJAHATAN TIDAK DIBEBASKAN, PROSES PENEGAKKAN HUKUM KINI DIPERTANYAKAN!!

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T07:19:38Z

 



EMPAT LAWANG — Dugaan tindakan seorang Kepala Desa (Kades) Babatan yang disebut meminta agar seorang terduga pelaku pencurian dilepaskan dari pengamanan polisi kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Bukan sekadar persoalan pelepasan seorang terduga pelaku, dugaan tindakan tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai batas kewenangan seorang kepala desa ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Lintang Kanan.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berdasarkan laporan Meike Heriyanto dengan nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Namun setelah penangkapan, Kades Babatan diduga datang ke Polsek Lintang Kanan bersama sejumlah orang dan meminta agar terduga pelaku tersebut dilepaskan.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah anggota yang disebut sedang piket, rombongan tersebut diduga menyampaikan ancaman akan melakukan demonstrasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Situasi itu disebut membuat anggota yang sedang menjalankan tugas berada dalam tekanan, hingga pelaku kemudian disebut dilepaskan.

Dugaan tindakan tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut proses penegakan hukum.
Masyarakat berhak mempertanyakan, apakah seorang kepala desa memiliki kewenangan untuk meminta aparat kepolisian melepaskan seseorang yang sedang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana?

Jika benar terdapat permintaan pelepasan disertai tekanan atau ancaman aksi demonstrasi terhadap anggota kepolisian, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

Sebab, jangan sampai kewenangan pemerintahan desa digunakan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.

Meike Heriyanto selaku pelapor mengaku keberatan dengan dugaan pelepasan tersebut.
Ia menyatakan akan membawa persoalan ini kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Saya ini korban kejahatan, barang saya dicuri. Pelakunya sudah ditangkap polisi, tetapi kemudian dilepaskan. Akibatnya, proses perkara saya menjadi tidak jelas,” ujar Meike.

Meike meminta jajaran Polres Empat Lawang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang menghalangi atau mempengaruhi proses penegakan hukum, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa proses hukum di kabupaten Empat Lawang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.


Persoalan ini juga diminta menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Bupati Empat Lawang diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades Babatan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi preseden di tengah masyarakat.

Sebab, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

Jangan sampai dugaan tindakan satu oknum kemudian menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk ikut mencampuri proses penegakan hukum.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan yang jelas dan sesuai aturan diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga wibawa pemerintahan desa di Kabupaten Empat Lawang.

Polres Empat Lawang juga didesak memberikan penjelasan mengenai alasan terduga pelaku dilepaskan setelah sebelumnya diamankan.
Publik perlu mengetahui apakah pelepasan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum atau terdapat faktor lain yang mempengaruhinya.

Jika tidak ada intervensi, jelaskan secara terbuka, dan jika ada dugaan intervensi, usut secara profesional. (TIM) 

×
Berita Terbaru Update