Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 pada Selasa (19/05/2026). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Musi Rawas dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Acara diawali dengan laporan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) mengenai daftar hadir eksekutif dan legislatif. Berdasarkan laporan tersebut, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum dari total 40 Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, sehingga rapat dinyatakan sah untuk dibuka.
Dalam pengantar sidangnya, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa agenda paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026, di mana masing-masing fraksi dewan telah menyampaikan Pemandangan Umum mereka. Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan, pihak eksekutif diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi.
"Rapat Paripurna hari ini memberikan kesempatan kepada Saudari Bupati Musi Rawas untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, pendapat, dan imbauan yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Mudah-mudahan penjelasan ini menambah kejelasan terkait 4 Raperda maupun hal strategis lainnya," ujar Pimpinan DPRD saat memimpin jalannya rapat.
Saudari Bupati Musi Rawas kemudian menyampaikan rincian jawaban eksekutif secara komprehensif di hadapan forum legislatif, mencakup poin-poin krusial serta arah implementasi dari keempat Raperda yang sedang digodok demi kemajuan daerah.
Pasca pemaparan dari pihak eksekutif, Pimpinan DPRD melemparkan forum kepada para anggota legislatif untuk memastikan kejelasan materi yang disampaikan. Pimpinan rapat menanyakan secara langsung,
"Apakah jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati Musi Rawas yang baru saja kita ikuti tadi sudah cukup?"* Pertanyaan tersebut dijawab dengan kesepakatan bulat oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir dengan menyatakan, "CUKUP."
Dengan diterimanya jawaban eksekutif oleh seluruh fraksi secara aklamasi, tahapan pembahasan terhadap 4 Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 ini berjalan lancar dan akan segera dilanjutkan ke mekanisme persidangan berikutnya hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.