Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek GSG Musi Rawas Tak Sesuai Standar: Risiko Konstruksi dan Kerugian Daerah Menunggu

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:38 WIB Last Updated 2024-08-17T04:38:36Z


Musi Rawas - Sumselinfo.com 

ada tahun anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertamanan (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas mengalokasikan belanja modal sebesar Rp100,21 miliar untuk pembangunan gedung dan bangunan.


Hingga akhir tahun 2023, realisasi belanja mencapai Rp99,97 miliar atau 99,76% dari anggaran tersebut. Salah satu proyek besar yang dibiayai adalah pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti, dengan nilai kontrak sebesar Rp14,98 miliar.


Dalam pelaksanaan proyek ini, Dinas PUCKTRP menggandeng konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dari CV RKo menyelesaikan pekerjaannya pada akhir Desember 2022, sedangkan konsultan pengawas dari perusahaan yang sama menyelesaikan pekerjaannya pada Desember 2023.


Namun, pembangunan gedung tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Proyek ini mengalami empat kali adendum kontrak yang berdampak pada berbagai masalah dalam pengelolaan administrasi pekerjaan, perubahan desain yang tidak dikomunikasikan dengan konsultan perencana, dan perpanjangan kontrak yang tidak didukung oleh perpanjangan jaminan pelaksanaan.


Bahkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian gambar kerja, serta pembayaran pelunasan yang melebihi prestasi pekerjaan yang telah dicapai.


Akibat dari pengelolaan proyek yang kurang baik ini, ada risiko kegagalan konstruksi karena perubahan pekerjaan yang tidak dikonsultasikan dengan konsultan perencana.


Selain itu, terdapat risiko kerugian bagi daerah karena tidak adanya perpanjangan jaminan pelaksanaan jika proyek tidak selesai tepat waktu. Pekerjaan yang terpasang juga dikhawatirkan tidak mencapai masa manfaat yang direncanakan, serta dapat terjadi kesalahan pencatatan aset tetap dalam laporan keuangan.


Permasalahan ini dianggap melanggar berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update