Notification

×

Iklan

Iklan

POLISI RINGKUS PENGEDAR SABU DI EMPAT LAWANG, 21 KLIP SABU SIAP EDAR BERHASIL DIAMANKAN

Kamis, 01 Oktober 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T05:33:46Z



EMPAT LAWANG, SUMSELINFO.COM — Peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria berinisial LA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.


Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., mengatakan petugas kemudian melakukan penindakan terhadap LA yang berada di dalam sebuah rumah.


“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” jelas IPTU Purnama.


Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, didampingi Kanit I Satresnarkoba IPDA Ardliyansyah, S.H., bersama sejumlah personel.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terduga pelaku, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam.


Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan 5 klip besar yang berisi total 21 klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.


Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 5,55 gram.


Dari pemeriksaan awal, LA disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.


LA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Empat Lawang menegaskan pihaknya akan terus memburu peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.


Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Tak berhenti sampai di sini. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Saat ini LA masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

×
Berita Terbaru Update