Sudah Divonis 5 Bulan, Riko Syaputra Tak Kunjung Bebas: Dugaan Pelanggaran HAM dan Overstay di Empat Lawang
EMPAT LAWANG – Kejelasan nasib Riko Syaputra Bin Haki kini menggantung di ujung ketidakpastian. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah dibebaskan sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riko dengan pidana 8 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan memutuskan vonis lebih ringan, yakni 5 bulan penjara, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Riko ditangkap sejak 26 Oktober 2025. Secara matematis, hukuman 5 bulannya genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin (30/03/2026), Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.
Pihak keluarga mengaku telah menemui JPU Sendy Marita, SH. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi Nomor: 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang memperpanjang penahanan Riko selama 60 hari (8 April hingga 6 Juni 2026). Perpanjangan ini dilakukan karena adanya upaya hukum banding terkait status barang bukti.
Padahal, jika merujuk pada perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026), seorang terdakwa memiliki hak konstitusional untuk dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pokok, terlepas dari adanya upaya hukum banding atas barang bukti.
Perkara ini bermula pada Oktober 2025 di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama. Riko dan rekannya diamankan setelah nekat memanen 30 janjang sawit.
Fakta persidangan mengungkap motif yang memilukan; aksi tersebut dilakukan spontan karena desakan ekonomi, di mana rekan Riko mengeluh tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum tindakan "memanen hasil perkebunan secara tidak sah" terbukti, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu merupakan mandat undang-undang yang bersifat mutlak.
Keterlambatan pembebasan ini memicu isu overstay yang serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. Keluarga Riko kini berharap pihak berwenang segera menjalankan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan hakim PN Lahat.
