Langsung ke konten utama

Sudah Divonis 5 Bulan, Riko Syaputra Tak Kunjung Bebas: Dugaan Pelanggaran HAM dan Overstay di Empat Lawang



EMPAT LAWANG – Kejelasan nasib Riko Syaputra Bin Haki kini menggantung di ujung ketidakpastian. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah dibebaskan sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riko dengan pidana 8 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan memutuskan vonis lebih ringan, yakni 5 bulan penjara, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Riko ditangkap sejak 26 Oktober 2025. Secara matematis, hukuman 5 bulannya genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin (30/03/2026), Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.


Pihak keluarga mengaku telah menemui JPU Sendy Marita, SH. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi Nomor: 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang memperpanjang penahanan Riko selama 60 hari (8 April hingga 6 Juni 2026). Perpanjangan ini dilakukan karena adanya upaya hukum banding terkait status barang bukti.

Padahal, jika merujuk pada perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026), seorang terdakwa memiliki hak konstitusional untuk dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pokok, terlepas dari adanya upaya hukum banding atas barang bukti.

Perkara ini bermula pada Oktober 2025 di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama. Riko dan rekannya diamankan setelah nekat memanen 30 janjang sawit.

Fakta persidangan mengungkap motif yang memilukan; aksi tersebut dilakukan spontan karena desakan ekonomi, di mana rekan Riko mengeluh tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum tindakan "memanen hasil perkebunan secara tidak sah" terbukti, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu merupakan mandat undang-undang yang bersifat mutlak.

Keterlambatan pembebasan ini memicu isu overstay yang serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. Keluarga Riko kini berharap pihak berwenang segera menjalankan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan hakim PN Lahat.

Advertisement

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...