EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar aset kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Seorang pria berinisial AS (36), warga Tebing Tinggi, diringkus polisi dalam pelariannya menuju Provinsi Jambi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor, Dirga Pratama Paiker (32), yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan di BPKAD Empat Lawang, melaporkan hilangnya sejumlah aset penting berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, hingga instalasi kabel di lingkungan kantor Pemkab.
Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B-90/III/2025/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel. Akibat pencurian ini, pemerintah daerah mengalami kerugian material dan gangguan operasional kantor.
Pengejaran pelaku tidak memakan waktu lama. Pada Senin pagi, 9 Maret 2026, Kanit Pidum Ipda Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR., mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka AS tengah berada di dalam bus AKAP "Handoyo" menuju arah Sarolangun, Jambi.
Mendapat laporan tersebut, PLH Kasat Reskrim Iptu Eko Setiawan, S.H., M.Si., segera memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sarolangun.
"Berkat koordinasi lintas polres yang cepat, pelaku berhasil diamankan saat bus melintas di wilayah Sarolangun. Tim Opsnal kami langsung meluncur ke lokasi untuk menjemput tersangka," ujar pihak kepolisian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa dokumentasi foto saat pelaku melakukan aksinya di TKP. Saat ini, tersangka AS telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
