EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus sukses membongkar praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas LPG 3 kg bersubsidi. Dua orang pria berinisial S.E. (61) dan F.B. (58) kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (11/3/2026) pagi mengenai adanya aktivitas pengangkutan gas melon ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat.
Merespons cepat laporan tersebut, tim Unit Pidsus langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil pick up mencurigakan di area dekat gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
Saat bak mobil digeledah, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 kg berisi penuh dan 5 tabung kosong yang disembunyikan di bawah tumpukan tikar serta banner. Pengemudi mobil, S.E., mengaku mendapatkan barang tersebut dari F.B. seharga Rp35.000 per tabung untuk dijual kembali ke wilayah Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Pengejaran berlanjut hingga pukul 11.30 WIB, di mana petugas berhasil mengamankan F.B. Meski F.B. mengaku memiliki pangkalan resmi, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada pangkalan LPG yang terdaftar atas namanya.
Kapolres Empat Lawang melalui Satreskrim menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang.
"Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tegas pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami asal-usul pasokan gas tersebut dan belum diketahui secara pasti CV atau agen mana yang menyuplai gas bersubsidi kepada para pelaku. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan
