EMPAT LAWANG,– Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Sabtu (28/2/2026).
Aksi sigap petugas ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasat Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pidsus langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan ribuan liter solar bersubsidi yang ditimbun. Selain itu, ditemukan pula cairan minyak berwarna putih yang diduga kuat akan dioplos menggunakan serbuk pewarna agar menyerupai Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang Bukti yang Disita:
- Sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon.
- 1.560 liter solar dalam puluhan jeriken.
- Ratusan liter minyak bahan oplosan.
- Dua unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional.
- Peralatan pendukung: mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna kimia.
Atas perbuatannya, tersangka H.T. kini terancam jeratan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi pidana yang menanti adalah penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
