Notification

×

Iklan Lptopt 728

320

468

Tag Terpopuler

Miris! Sudah 3 Bulan Kasus Pelecehan Oknum Sopir Travel 'Tami' Mandek, Korban Malah Merasa Diolok-olok Penyidik Polres Empat Lawang

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:18 WIB Last Updated 2026-02-20T09:18:02Z
    Bagikan Berita ini



EMPAT LAWANG – Keadilan bagi korban kekerasan seksual di Kabupaten Empat Lawang nampaknya masih jauh dari harapan. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial E, dengan terduga pelaku oknum sopir travel Loket Tami, hingga kini masih "jalan di tempat" meski laporan sudah resmi masuk lebih dari tiga bulan lalu.


Bukannya mendapat perlindungan dan pengayoman, E mengaku mengalami pengalaman pahit saat menjalani pemeriksaan ulang di polres Empat Lawang. E menyatakan dirinya sudah berkali-kali dipanggil penyidik untuk dimintai penjelasan ulang. Namun, dalam proses tersebut, ia justru merasa dipojokkan dan diolok-olok oleh oknum penyidik, yang seolah-olah meragukan dan menghina dirinya.


"Saya sudah trauma karena kejadian itu, tapi saat saya di mintai lagi penjelasan di Polres saya merasa tidak nyaman. Bukannya didukung, saya malah merasa dipojokkan dan seperti dijadikan bahan ejekan oleh penyidik," keluh E dengan nada kecewa.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor (oknum sopir travel Tami). Namun, terlapor dikabarkan mangkir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir di Mapolres Empat Lawang.


Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan pihak kepolisian. Sesuai prosedur hukum, jika dua kali panggilan diabaikan, penyidik seharusnya memiliki dasar kuat untuk melakukan upaya penjemputan paksa.


Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Empat Lawang kini menjadi sorotan besar. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait perkembangan kasus dan tindakan terhadap terlapor yang mangkir, Kanit PPA Polres Empat Lawang tidak memberikan respon sama sekali. (10/2/26) 


Sikap bungkam dan terkesan cuek dari pihak Kanit PPA ini memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan dalam menangani perkara yang melibatkan trauma perempuan tersebut.


Tindakan penyidik yang diduga menyudutkan atau mengolok-olok korban saat pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), korban berhak mendapatkan penanganan yang bermartabat dan tidak diskriminatif.


Keluarga korban kini berharap adanya atensi langsung dari Kapolres Empat Lawang atau bahkan Polda Sumatera Selatan untuk mengambil alih kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan yang semestinya dan pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

×
Berita Terbaru Update