Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Remaja 15 Tahun Diduga Terlibat Narkotika

Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:11 WIB Last Updated 2025-10-01T13:11:49Z

 


Lubuk Linggau – Sumselinfo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (29/9), tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP M. Romi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AR (15), warga Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warnet yang berlokasi di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di lokasi.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.


Dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket putih-hitam merk MCVOIS yang dikenakan AR, ditemukan 1 (satu) dompet warna pink merk Aming Medan yang berisi 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram. Selain itu, dari kantong depan sebelah kanan jaketnya, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp200.000,-.

Barang bukti lain yang juga diamankan antara lain 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan oleh tersangka.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.


 “Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP M. Romi.


Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, sekaligus mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang meru

sak generasi muda.

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update