Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Polres Empat Lawang masih terus mengembangkan kasus perkelahian di Desa Lawang Agung Kec. Pasrah Air Keruh

Rabu, 08 Oktober 2025 | 23:09 WIB Last Updated 2025-10-08T16:09:25Z
    Bagikan Berita ini

Empat Lawang – Hampir dua pekan pasca-meninggalnya Dedi Firmansyah bin Angsori (33), penyidik Polres Empat Lawang baru menetapkan satu orang tersangka. Keluarga korban mendesak agar penyelidikan kasus penganiayaan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, ini dikembangkan, mengingat almarhum sebelum wafat sempat menyebutkan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku.

​Dedi Firmansyah meninggal pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus ini dipicu oleh pertikaian berdarah setelah korban meminta uangnya kembali karena merasa tertipu dalam jual beli motor. Perkelahian tersebut berakhir dengan luka parah yang menyebabkan kematian Dedi, sementara tersangka hanya dilaporkan mengalami luka ringan.

​Desakan Keluarga dan Kekhawatiran Unjuk Rasa

​Pihak keluarga meminta penyidik Polres Empat Lawang untuk tidak hanya mengandalkan satu tersangka. Mereka mendesak agar polisi aktif menggali keterangan dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian, karena kesaksian warga yang sempat melerai perkelahian menguatkan pengakuan korban tentang keterlibatan banyak pelaku.

​Keluarga juga menyoroti status terduga pelaku lain yang kabarnya masih "diamankan dan dijaga ketat" meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka.

​"Kami khawatir anggota keluarga yang masih muda tidak terkendali amarahnya. Situasi ini masih aman karena keluarga masih konsentrasi pada masa berkabung hingga empat puluh hari almarhum," ujar salah satu perwakilan keluarga korban, menyampaikan kekhawatiran akan potensi gejolak jika keadilan dirasa lambat.

​Respons Kepolisian: Tunggu Sinkronisasi Bukti

​Menanggapi desakan dari keluarga dan awak media, Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Marwan Syarif, memastikan bahwa pengembangan penyelidikan kasus ini terus berjalan.

​"Kami masih akan menggali informasi di lapangan. Mengenai jumlah tersangka, kita tunggu kesinkronan antara keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum nanti," jelas Ipda Marwan di ruang kerjanya.

​Penjelasan kepolisian ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah semua alat bukti hukum terpenuhi dan saling menguatkan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update