MUSI RAWAS- Sumselinfo.com
Belum sampai hitungan satu hari setelah Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, me-launching Pamapta, Negosiator, dan Patroli Presisi Polres Mura pada Rabu (22/10/2025), personel Polsek BTS Ulu Polres Mura langsung bergerak cepat menerapkan kegiatan tersebut.
Hasilnya, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Pasal 363 KUHPidana, saat melaksanakan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi. Penangkapan terjadi di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025).
Tersangka yang berhasil diringkus diketahui berinisial DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sementara itu, rekan tersangka berinisial BM berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Tersangka DI diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban DC (23), di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (23/10/2025).Korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 10.000.000.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025).
"Benar, dini hari, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial DI," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-11 / X / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ POLSEK BTS ULU/SUMSEL, tanggal 23 OKTOBER 2025.
Penangkapan bermula saat personel Polsek BTS Ulu Polres Mura melaksanakan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, kemudian bertemu dengan korban yang menceritakan telah terjadi pencurian. Selanjutnya, bersama warga, personel melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap tersangka DI.
Rekan tersangka, BM, berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.
Tersangka DI kemudian diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura guna proses hukum lebih lanjut.
"Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura untuk tetap waspada. Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), diminta untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
"Selain itu kami juga akan terus melakukan patroli keliling guna meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura," pungkasnya.
