Langsung ke konten utama

Legal Standing Kuasa Hukum HBA - Henny Di Pertanyakan Hakim. Dan Hakim Mintak Kuasa Hukum Pelajari Lagi Kasus Korupsi HBA

 Sidang pembacaan Petitum (Tuntutan) di 


Empat Lawang, Jumat 17 Januari 2025

Sumsel info. Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang tahun 2024, kuasa hukum HBA-HENNY, Fahmi Nugroho justru dipertanyakan hakim saat membahas ambang batas.

Menurut Hakim Ketua, Suhartoyo, ambang batas dengan calon tunggal tidak ada yang bisa diperbandingkan. Ambang batas hanya bisa diajukan pemohon yang mendapat suara sedangkan klien dari kuasa hukum, Fahmi Nugroho, tidak ikut dalam kontestasi Pilkada di kabupaten empat lawang tahun 2024.

Presentasi ambang batas menurut Hakim untuk Legalstanding."Persyaratan Legalstanding ada 2 yang pertama harus diajukan calon dan yang ke dua harus memenuhi ambang batas, ambang batas adalah selisih suara yang diperoleh pemohon dengan suara yang diperoleh pemenang. Ini kan tidak ada suara principal anda, karena tidak ikut kontestasi, apa yang mau dipersoalkan dengan ambang batas karena pemohon bukan calon yang ikut kontestasi,"kata Hakim Ketua Suhartoyo di Sidang perdana di MK 9 Januari 2025 yang didampingi Hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, saat hakim mempertanyakan ancaman hukuman yang diterima klien nya pada saat tersangkut kasus korupsi, Fahmi mengaku tidak mengetahui. Fahmi hanya mengetahui klien nya menjalani hukuman selama 4 tahun.

Atas jawaban Fahmi Nugroho, Hakim menyuruh Fahmi mempelajari lagi ancaman terkait kasus hukum yang pernah dijalani oleh klien nya untuk alat bukti dipersidangan selanjutnya.

Fahmi Nugroho dan rekan merupakan kuasa hukum bakal calon bupati empat lawang tahun 2024 yang dinyatakan gagal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang.

Menurut KPUD, bakal calon bupati (HBA) yang mendaftar sudah menjabat sebagai bupati empat lawang 2 periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati.

Pembatasan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 58 huruf o undang-undang ini menegaskan calon kepala daerah harus memenuhi syarat antara lain belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dari hitungan KPUD Empat Lawang, HBA menjabat bupati empat lawang diperiode pertama sejak tahun 2008 hingga tahun 2013 (5 tahun), sedangkan pada diperiode kedua (2) sejak 26 Agustus 2013 hingga keluarnya keputusan Inkrach dari Pengadilan Tinggi Jakarta 3 Mei 2016 atau 2 tahun 8 bulan 7 hari.

Sedangkan kuasa hukum HBA berpendapat beda, menurutnya, HBA telah berakhir masa jabatanya sebagai bupati, setelah keluarnya surat keputusan pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 22 Oktober 2015 bertepatan dengan ditunjuknya Wakil Bupati H Syahril Hanafiah sebagai pelaksana tugas bupati karena HBA sedang menjalani proses hukum.(Waton)

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...