Langsung ke konten utama

Keberadaan IPAL Klinik Syafa Medika Empat Lawang Dipertanyakan, Pemilik Dapat Dipidana



EMPAT LAWANG, - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mencoba mengklarifikasi apakah Klinik Syafa Medika telah memiliki IPAL atau belum. Sebab beradasarkan informasi yang diterima BAKORNAS dari masyarakat bahwa klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih belum memiliki IPAL.


Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa sangat jelas ditegasakan  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik untuk mendapatkan izin medirikan dan operasional penyelenggara klinik harus memiliki dokumen SPPL atau dokumen UKL-UPL serta mampu melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan perarturan perundang – undangan yang berlaku, dan mampu melaksanakan fungsi sosial.


Hermanto menyebutkan telah mencoba mengklarifikasi secara langsung kepada pemilik Klinik Syafa Medika melalui saluran komunikasi Whatshapp, apakah klinik tersebut telah memiliki IPAL namun pemilik yang diketahui bernama dr. Rahmat Ade Irawan tidak menjawab dan tidak merespon justru malah memblokir saluran komunikasi Whatshapp Ketum Bakornas.


Ketum BAKORNAS menyebut bahwa berdasarkan salinan dokumen – dokumen klinik Syafa Medika yang dimiliki oleh LSM BAKORNAS, dr. Rahmat Ade Irawan merupakan pemilik klinik tersebut.


Ketua Umum BAKORNAS sangat menyesalkan sikap pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika tersebut.  Ia menyebut,  “kami berpendapat bahwa sikap pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika  tidak dapat melaksanakan Tugas Sebagai pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika yang juga merupakan selaku Pejabat dan Pimpinan Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, serta tidak tunduk Pada Undang – Undang yang berlaku sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Tokoh aktivis nasional itu menyampaikan bahwa BAKORNAS akan terus MENGUPAYAKAN PERMASALAHAN ini hingga selesai dan tuntas dimata Hukum. Guna menjaga kepercayaan Masyarakat dan publik terhadap Seluruh Stake Holder terhadap Penaganan  di pengelolaan limbah di Klinik Syafa Medika.


Ketua Umum BAKORNAS itupun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum jika memang benar  klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatn Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih belum memiliki IPAL. Maka dapat dikenakan ketentuan pidana diantaranya yaitu :


Ketentuan Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 (UU No. 32/2009)


Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) Pidana Penjara Minimal 1Tahun, Maksimal 3Tahun dan Dikenakan denda Minimal 1 Milyar Maksimal 3 Milyar


Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pidana Penjara Minimal 1Tahun, Maksimal 3Tahun dan Dikenakan denda Minimal 1 Milyar Maksimal 3 Milyar


Pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan (Pasal 112) Pidana Penjara 1Tahun, dan Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.000.


Impor Limbah (Pasal 105) Pidana Penjara Minimal 4 Tahun, Maksimal 12 Tahun dan Dikenakan denda Minimal 4 Milyar Maksimal 12 Milyar


Impor Limbah B3 (Pasal 106) Pidana Penjara Minimal 5 Tahun, Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan denda Minimal 5 Milyar Maksimal 15 Milyar


Maka jika kita mengacu pada ketentuan hukum tersebut Pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan dapat dipidana Penjara 1Tahun, dan Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupaih). Tentu dalam hal ini taitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat.


Hermanto mengatakan kami akan tindaklanjuti hal ini ke seluruh kementrian terkait, agar kiranya ditinjau ulang seluruh perijinan dan standart operasional klinik Syafa Medika.


Untuk kita ketahui bersama IPAL klinik adalah sistem pengolahan air limbah untuk mengelola limbah klinik, terutama dari fasilitas sanitasi dan prosedur medis. Keberadaannya sangat penting guna mengolah cairan limbah proses dalam klinik agar aman untuk dibuang ke lingkungan. Jadi air limbah klinik itu tidak bisa dibuang atau dialirkan secara langsung ke lingkungan karena pasti akan mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar dan tentu merugikan masyarakat karena dapat menimbukan sumber penyakit yang serius.


Sebagaimana ditegaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuang limbah medis berbahaya sembarangan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” tutur Hermanto.

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...