Langsung ke konten utama

Ratusan masa Gruduk PN Kota Lubuk Linggau Ini Tuntutannya!!!

  



LUBUK LINGGAU- Sumselinfo.com

Ratusan massa mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau . Kamis 10 Oktober 2024.


Puluhan massa berorasi di depan  PN Lubuk Linggau diduga melakukan upaya Intervensi atas kasus Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) 

Dengan Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg. Sidang dengan agenda Eksepsi terdakwa dari tim penasihat hukum di pengadilan Negeri Lubuk Linggau, 


Keduanya yakni Bagio Wilujeng (56) Warga Komplek Taman sari I, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan Djoko Purnomo (60), Warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal jaya, Kabupaten Banyuasin.  Keduanya jalani sidang kedua karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milk PT SKB dan kedua kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali, 


Massa Aksi dalam Orsinya menyatakan “Tegakkan Hukum Seadilnya”, “Hukum Pelaku Pidana Yang Meresahkan Masyarakat Muratara”, “Kami Mendukung Sepenuhnya Pihak Kepolisian, Kejaksaan Dan Kehakiman”, Segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. halim ali”, “ Yakin Pengadilan Lubuk Linggau Menghukum Kejahatan Mafia Tanah” . Hidup Poliri…….. Hidup Kejaksaan….. Hidup Kehakiman Pengadilan Lubuk Linggau


Saat dikonfirmasi Kamis 10 Oktober 2024 Koordinator Aksi, Hidayat dengan Lantang diatas mobil komando meneriakkan ‘Kami Mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk tegakkan hukum secara tuntas dengan menindak tegas terdakwa oknum PT. SKB”


“Jaksa Penunutut Umum (JPU) jangan ragu untuk menuntut maksimal Ancaman Pidana Kurungan Penjara”kata Hidayat 


Dijelaskannya Majelis Hakim jangan ragu menggali fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.“Jangan bawa nama Presiden terpilih kami Prabowo untuk digunakan oleh Kepentingan Individu”


“Kami akan mengawal terus persidangan ini bahkan jika masih ada gangguan massa bayaran yang digerakkan oleh oknum PT. SKB maka kami akan menurunkan ribuan massa untuk membela Pengadilan Lubuk Linggau” tambahnya 


Sementara itu Secara Terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul,S.H.,menyampaikan  kami berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat Membuktikan Kebenaran dalam fakta Persidangan dan menjalankan fungsinya dengan se adil-adilnya untuk memberikan Vonis Hukuman

 Pidana kepada Terdakwa PT SKB.


"Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, janganlah Oknum PT. SKB mengerakkan Massa untuk menganggu jalannya Persidangan. Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan selesai, kata Prasetya Sanjaya, S.H.


Dijelaskan bahwa Kasus ini bermula dari terbitnya Izin lokasi untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan batanghari leko kabupaten Musi Banyuasin, lalu laporan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) ke Direktorat Tipidter Mabes Polri dengan nomor Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H. Halim Ali diduga karenanya perannya sebagai Direktur Utama.


 Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB). Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...