Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Baru Tiga Bulan Jadi Bandar Togel Di Desa Rantau Serik, Kini Sugandi Ditangkap Polisi

Sabtu, 09 Maret 2024 | 22:57 WIB Last Updated 2024-03-09T15:57:23Z



MUSI RAWAS,- Anggota Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil meringkus terduga pelaku sekaligus bandar perjudian jenis Toto Gelap (Togel), di Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.15 WIB, pada Jumat 8 Maret 2024.


Diketahui bandar togel tersebut bernama Sugandi alias Isin (38), yang merupakan karyawan PT. GSSL, asal warga Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.


Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu 9 Maret 2024, membenarkan adanya penangkapan bandar togel tersebut


Bertepatan dengan dilaksanakannya, Praoperasi Pekat I Musi, anggota Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka, perjudian jenis togel, di Dusun I, Desa Rantau Serik, yang dilakukan oleh, Sugandi alias Isin, yang merupakan karyawan PT. GSSL, asal warga Dusun I, Desa Rantau Serik.


"Saat ini tersangka, Sugandi alias Isin, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasi Humas


Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, berdasarkan laporan polisi LP/A-02/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Maret 2024.


Dan, kebetulan anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa, Sugandi terlibat dalam perjudian sekaligus bandar judi jenis togel di Dusun I, Desa Rantau Serik.


Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka guna memastikan informasi tersebut.


Setiba di TKP, ternyata benar, bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut, tanpa pikir panjang, anggota Polsek Muara Beliti, dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH bersama personel, melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan mudah tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah buku rekap, satu buah pulpen, satu unit Handphone (Hp), Merek REDMI warna biru dan uang tunai senilai Rp.121.000.


"Dan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, telah menjadi bandar togel, sudah hampir tiga bulan dan tersangka siap mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," Tutupnya


https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update