PALEMBANG,- Terkait pemberitaan di salah satu media online mengenai Aminudin alias kumbang melaporkan Rori Fadli, SH ke Polrestabes Palembang dengan Nomor : LP/B/2714/XII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 1 Desember 2023 terkait penipuan proyek fiktif.
Senin (11/12/23)
Budi Satriawan, SH selaku kuasa hukum dari saudara Rori Fadli, SH menjelaskan kepada awak media " Kalau di kaji kronologi dari pemberitaan dan pernyataan dari saudara Rori Fadli, SH. ternyata saudara Rori Fadli, SH merupakan korban atas kejadian ini. Dimana kejadian tersebut Rori Fadli, SH merupakan perpanjangan tangan atau menjembatani antara kedua bela pihak antara Saudara Aminudin alias Kumbang dengan Joko Susilo.
Sebelum pertemuan antara kedua bela pihak antara Aminudin dengan Joko Susilo, Rori Fadli, SH memberikan arahan kepada Aminudin selaku calon kontraktor penerima proyek. Dimana Rori Fadli, SH menyampaikan.
" Aminudin jangan mudah percaya terlebih dahulu, alangkah baik nya di check dulu ada atau tidak nya proyek tersebut ".
"Tanpa sepengetahuan dari saudara Rori Fadli, SH. Kedua bela pihak telah melakukan kesepakatan dalam kesanggupan pengadaan proyek tersebut".ujarnya
"Dimana Aminudin alias kumbang telah mentransfer Down Payment (DP) sebanyak dua (2) kali ke rekening Joko Susilo secara dua (2) tahap yaitu yang pertama (1) dengan nominal uang sebesar Rp. 22.000.000 yang ke dua (2) dengan nominal yang sama yakni Rp. 22.000.000. Dan saudara Rori Fadli, SH tidak tahu".Sambung dari Budi
Di samping itu juga ada Bapak Ical Nursalim selaku pakar hukum menyampaikan kepada awak media, Suatu kejadian aneh tapi nyata atas kejadian Aminudin alias kumbang yang melaporkan Rori Fadli, SH.
"Aminudin alias kumbang telah membuka jati dirinya sebagai mafia proyek yang mana dalam Gratifikasi Tindak Korupsi dengan melaksanakan Fee Proyek yang jelas melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal ayat 1 KUHP. Kedua (2)".
berdasarkan kronologi alur cerita nya, Aminudin alias kumbang itu melaporkan saudara Joko Susilo yang telah merugikan Aminudin alias kumbang yang mana kalo di laksanakan proses penyidikan dan Lidik oleh APH (Aparat Penegak Hukum) melalui tracking Rekening Bank dan OJK itu bisa terbukti secara nyata dan fakta.
Yang ke tiga (3) saudara Rori Fadli, SH bisa menuntut balik atas pencemaran nama baik, dikarenakan sekarang ini Rori Fadli, SH yang merupakan korban. Dimana kesepakatan antara kedua bela pihak yang didasari atas kemufakatan mereka dan tanpa diketahui oleh saudara Rori Fadli, SH.
menurut kacamata sekarang ini lagi adanya pesta demokrasi rakyat yang digelar lima (5) tahun sekali. Dimana kita ketahui, bahwa saudara Rori Fadli, SH ini merupakan salah satu kandidat calon legislatif DPRD Kota Palembang. Sehingga bisa di simulasikan bahwa adanya seseorang yang ingin menjatuhkan Saudara Rori Fadli, SH " Jelas nya dari Ical sapaan akrab nya.
( Team)