Langsung ke konten utama

DIDUGA MANIPULASI DATA | OKNUM KADES PANGKALAN DI LAPORKAN LSM KE KEJAKSAAN LUBUK LINGGAU



LUBUK-LINGGAU,- Kades Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAPEN) dan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA ) ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau (22/12/23), Jumat pagi


Laporan nomor : 017/Istimewa/LPK/GAPEN/LBH - PETA /XII/2023. Menurut Muhammad Aap Ketua LSM-GAPEN ia menggatakan,  informasi dari berkas hasil notulen rapat perubahan RKPBDes dan termasuk surat undangan rapat perubahan RKPBDes di desa pangkalan, pihak pemerintah Desa melayangkan surat undangan rapat perubahan RKPBDes kepada pihak-pihak berkepentingan dengan nomor 41 40/203/PKL/RU/ 2023.


Surat undangan rapat tersebut dibuat pada tanggal (03/12/2023), dan tertulis pada isi undangan tersebut dengan perihal agar dapat menghadiri rapat untuk musyawarah pembahasan perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2023, pada hari Senin tanggal 04/12/2023 dimulai pada jam 8.00 waktu indonesia barat sampai dengan selesai tapi pada notulen rapat perubahan rkpdes dan apbdes tertulis pada tanggal 10/10/2023 dan terdapat kesenjangan perbedaan selama 54 hari dan bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 32.


Bahwa perubahan APBDes ditetapkan paling lambat bulan Oktober, maka APBDes tersebut seolah-olah telah dimusyawarahkan dan ditetapkan pada bulan Oktober 2023."Ujarnya.


Selain itu M Aap juga mengatakan, diketahui terkait dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 pasal 49, bahwa terdapat dua syarat untuk melakukannya perubahan RKPDes, berupa adanya peristiwa khusus berupa bencana alam dan lain sebagainya, serta adanya perintah dari pemerintah pusat maupun daerah.


Nyatanya dari perubahan RKPDes tersebut diduga hanya untuk menganggarkan dan menghabiskan dana plasma Desa tanpa ada peristiwa khusus dan lain sebagainya, dengan jumlah anggaran sebesar Rp.531.331.166,- dengan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut : 


Dari semua uraian di atas, dapat diindikasi bahwa kegiatan penyaluran penggunaan anggaran PAD yang ada di Desa Pangkalan Kecamatan Rawa Ulu, patut diduga kuat merupakan kegiatan penyalahgunaan keuangan Dana Desa secara terang-terangan, dan terstruktur dan massiv dan dapat dikategorikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah karena cacat secara hukum. "Ungkapnya. 


Dugaan kami semakin kuat jika dilihat secara keseluruhan kegiatan realisasi dan pemalsuan dokumen perubahan RKPDes dan APBDes dengan cara manipulasi dan menggandakan rapat di akhir tahun 2023, yang sudah tentu bertentangan dengan Permendagri yang seharusnya anggaran tersebut di silvakan dan digunakan pada tahun berikutnya. 


Lebih jauh Muhamad Aap Ketua LSM-GAVEN mengatakan, dari semua uraian di atas negara telah dirugikan ratusan juta rupiah, yang patut diduga dana ratusan juta rupiah tersebut masuk ke kantong pribadi oknum kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, dan tidak menutup kemungkinan peristiwa tersebut terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. 


Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya kejaksaan negeri lubuklinggau, agar dapat menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh mereka dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Dan dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum desa pangkalan kecamatan Rawas Ulu kabupaten muratara, "Harapnya.


Tambah aap apalagi oknum kepala Desa pangkalan ini telah melakukan tindak pidana secara berulang, dan telah menerima hukuman kurungan namun sekarang kembali diulang oleh oknum tersebut, kami selaku kontrol sosial mintak Kejari Lubuk Linggau menagani terkait laporan kami dengan serius"Tutupnya. (Tim)

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...