Langsung ke konten utama

Kebun Sawit Di Rusak Oleh Kerbau, Erik Keluhkan Lambanya Proses Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Sat-PolPP Muratara


MURATARA, - Seorang warga Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, yang bernama Erik Wansyah, mengeluhkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) Muarata, yang diduga kurang profesional dalam menjalankan tugas.


Menurut Erik, laporan tentang pengerusakan tanaman sawit di kebun miliknya yang diduga disebabkan oleh hewan berkaki empat (Kerbau) milik warga setempat hanya mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) tanpa adanya tindak lanjut yang memadai.


Erik menyatakan bahwa ia sudah melaporkan insiden pengerusakan tanaman sawit di kebunnya kepada Kadus kampung 3 dan ditindaklanjuti hingga langsung pergi ke lokasi kejadian.


" Saya sudah melapor ke perangkat desa/kadus kampung 3. Saat itu, saya bersama kadus mengecek lokasi kebun saya yang dirusak oleh kerbau. Setelah itu, pemerintah desa membuat surat pengantar untuk melaporkan ke pihak Pol-Pp," ungkapnya.


Erik juga mengatakan bahwa ia telah membawa surat pengantar dari desa bersama dengan dokumentasi lain, termasuk foto tanaman sawit yang rusak, ke Sat-PolPP Muratara, untuk melaporkan bahwa tanaman sawit di kebunnya, yang baru berumur sekitar 3 bulan, rusak akibat binatang berkaki empat (karbau).


"Laporan saya diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu, surat panggilan terhadap pemilik ternak dibuat oleh Kasat Pol-pp Pak Rizal selaku penyidik. Namun hingga saat ini, saya belum mendapat kabar mengenai hasil pemeriksaan TKP. Ketika saya tanya kepada penyidik apakah laporan saya memenuhi syarat atau tidak, tidak ada jawaban," jelas Erik.


Pengerusakan terhadap tanaman sawit miliknya bukanlah insiden pertama, melainkan sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.


"Ini bukan kali pertama. Pertama kali sekitar 80 batang. Dan kali ini, yang kedua, sekitar 65 batang yang sudah tertanam di tanah yang sama. Padahal kebun saya sudah dipagar keliling menggunakan kawat," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Pol-Pp Muratara, yang juga bertindak sebagai penyidik, Rizal Tristo, menyatakan bahwa ia telah membuat surat peringatan pertama dan akan melanjutkannya ke surat peringatan berikutnya hingga tindakan penindakan dilakukan jika surat peringatan pertama tidak diindahkan. Jangka waktu antara SP1 dan SP2 sesuai dengan SOP.


"Tadi, saya sudah membuat SP1. Jika tidak diindahkan, akan dibuat SP2 dan SP3 jika masih tidak diindahkan, setelah itu akan dilakukan penindakan. Jangka waktu antara SP1 dan SP2 sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," katanya. ***


Sementara itu, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara no 11 tahun 2017 tentang penertiban binatang berkaki empat, yang mana di pasal (2) setiap orang atau badan dapat laksanakan kegiatan pemeliharaan ternak dengan redius kejauhan dri pemukiman warga sesuaikan dan telah di tentukan.


Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) di wajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankan dalam kadang atau di ikat sehingga tidak lepas/ berkeliaran. Sedangkan untuk lokasi kandang atau penakaran sebagai mana di maksud pada ayat 2 harus jauh dri, pemukiman penduduk, ruma ibadah, tempat pendidikan, sungai-sungai / sumber air bersih yang berada di wilayah kabupaten, Pasar pasar., terminal, dan Tempat-temat keramaian lainnya. 


Dan bab VIII pasal 15 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 ,di pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan kurung atau denda paling banyak 50 Jt rupiah. (TIM) 

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...