POTO SALAH SATU TERSANGKA |
EMPAT-LAWANG,- Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan senjata tajam.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/33/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 7 November 2023 dan LP/A/03/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 9 November 2023, kejadian terjadi di rumah Patima Susanti, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa, 7 November 2023, sekitar pukul 01.15 WIB.
Atas pristiwa pencurian tersebut, Patima Susanti mengalami kehilangan 2 tabung gas melon, 10 kilogram beras dan tas dengan kartu ATM BRI dan kartu ATM Mandiri serta uang tunai Rp. 4.000.000.
Dua dari Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Irzan (31) dan Pandu Sepransa (17) , sementara satu tersangka lain, Angga (32), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Wardi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 November 2023, pukul 14.00 WIB, oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh S.H., M.M., Kanit Reskrim Ipda Adin Riyanto S.E., dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
“Selama penangkapan, Irzan didapati membawa senjata tajam jenis wali dengan panjang 28 cm. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 tabung gas melon, jaket merah milik DPO Angga, rekaman CCTV bank Sumsel, buku tabungan Bank Sumsel dan BRI, rekening koran Bank Mandiri, serta senjata tajam jenis wali”, ungkapnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 ayat (2) Jo 55/56 KUHPidana. (Pahum)