LAHAT, - Polres Lahat Polda Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Tersangka dalam kasus ini adalah HARLIANSYAH, S.IP (48) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Adapun kronologis penangkapan tersangka dimulai dari hasil interogasi seorang tersangka lain, BAGUS ALDI WINAT, yang mengungkap bahwa barang bukti yang dapatkan berasal dari HARLIANSYAH.
Setelah mengetahui hal itu, Petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HARLIANSYAH pada tanggal 19 Oktober 2023, sekitar jam 21.30 WIB, di rumahnya di Desa Tanjung Menang.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas meliputi satu paket besar daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja, terbungkus dalam plastik transparan, dan satu unit timbangan. Berat kotor atau brutto dari paket tersebut mencapai 730 gram.
Kapolres Lahat, AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, bersama dengan Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum dan anggota polisi lainnya, berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/A/92/X/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, yang diajukan pada tanggal 19 Oktober 2023.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka HARLIANSYAH beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, tukasnya