Langsung ke konten utama

Ada Apa? Sudah Empat Bulan Kasus Pemalsuan Pelat Mobil Oleh Oknum Wartawan TV Mangkrak Di Polres Empat Lawang


EMPAT-LAWANG,
- Hingga sampai saat ini, satreskrim Polres Empat Lawang belum melimpahkan berkas kasus pemalsuan pelat nomor polisi mobil Suzuki Ertiga yang dilakukan oleh oknum wartawan televisi ke kejaksaan negeri


Entah apa yang membuat satreskrim polres Empat Lawang belum melimpahkan kasus ini ke tingkat penyidikan, padahal kasus tersebut murni kas sehingga kasus pemalsuan pelat mobil itupun mangkrak alias jalan ditempat tanpa adanya tersangka!


Belum diketahui Apa penyebab satreskrim polres Empat Lawang tidak segera menindaklanjuti kasus mobil tersebut.


Ada apakah dengan satreskrim polres Empat Lawang?

Biarkan masyarakat yang menilai


" Kalau dari penjelasan mobil itu cuma memiliki STNK. Sementara untuk tindak lanjut kasus ini belum dapat dipastikan karena pemilik mobil pelatnya yang di palsukan tidak melapor", kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian


Padahal diketahui sangat jelas bahwa mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi yang bertugas di Empat Lawang tersebut telah mencatut pelat nomor polisi milik mobil salah satu ASN di Empat Lawang.


Jika merujuk pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.


Sementara itu dari penelusuran wartawan melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), diketahui mobil suzuki ertiga tersebut telah mati pajak selama 6 tahun lama nya dimana total denda pajaknya sebesar 9.269. 500. Dan pembayaran harus dilakukan di samsat induk di Jawa Barat.


Sedangkan, mobil suzuki ertiga tersebut sudah disita oleh pihak kepolisian empat bulan yang lalu yang terparkir di halaman belakang kantor Polres Empat Lawang.


Selaku Ketua Ormas KinProjamin Empat Lawang Ujang Abdulah menyayangkan atas lambannya proses penyelidikan kasus pemalsuan pelat mobil yang dilakukan oleh oknum wartawan televisi tersebut yang jelas-jelas melawan hukum yang berlaku.


" Kasus itu kan sudah jelas pemalsuan pelat kendaraan dan itu termasuk kasus penipuan bisa dikenakan pasal 263 KUHP, tapi kenapa pihak kepolisian seakan-akan kesulitan untuk menetapkan tersangka, dan kasus ini sudah berlangsung 4 bulan namun belum juga titik terangnya," ungkap Ujang merasa aneh dengan penegakan hukum di Empat Lawang.


Oleh karena itu, selaku perwakilan masyarakat Empat Lawang ia meminta Satreskrim Polres Empat Lawang agar dapat menegakan hukum secara profesional tanpa tebang pilih.


"Kami menilai penegakkan hukum di Empat Lawang semakin aneh. Kami harap penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Empat Lawang dapat profesional dalam menegakan keadailan di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ini" tukasnya

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...