Notification

×

Iklan

Iklan

TIANG WIFI DIDUGA BERDIRI DI LAHAN WARGA TANPA IZIN, PEMILIK TANAH SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T14:47:09Z


EMPAT LAWANG – Keberadaan tiang jaringan WiFi milik Portex di kawasan Jalan Poros Empat Lawang, tepatnya di jalur Tebing S, jadi sorotan.


Pasalnya, tiang jaringan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa adanya izin atau persetujuan dari pemilik tanah.

Pemilik lahan mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin terkait pemasangan tiang tersebut. Warga baru mengetahui keberadaan tiang setelah melihat bangunan jaringan tersebut berdiri di area yang diklaim sebagai tanah miliknya.

Merasa dirugikan, pemilik lahan mempertanyakan siapa pihak yang memasang tiang tersebut dan atas dasar apa lahan miliknya digunakan.

Warga bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak berwenang apabila tidak ada kejelasan dari pihak pemasang.


“itu memang tanah saya, seharusnya ada izin atau pemberitahuan terlebih dahulu, melalui kuasa hukum dalam waktu dekat saya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.” ucap warga yang merasa dirugikan


Secara hukum, penggunaan atau memasuki lahan milik orang lain tanpa hak dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.


Dalam konteks tertentu, Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan memasuki secara melawan hukum rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada kondisi konkret di lapangan, status dan batas lahan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


Karena itu, dugaan penyerobotan atau penggunaan lahan tanpa izin tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, lokasi pemasangan, izin penggunaan lahan, serta keterangan para pihak.


Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi petugas yang diduga melakukan pemasangan tiang WiFi tersebut melalui pesan WhatsApp di nomor 087889xxxxxx.


Namun konfirmasi yang disampaikan berkaitan dengan izin pemasangan dan dasar penggunaan lahan milik warga, pesan yang dikirim awak media belum mendapatkan tanggapan.


Pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan apabila pemasangan tiang tersebut memang telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.

×
Berita Terbaru Update