Musi Rawas - Sumselinfo.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas terus hadir, dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah kabupaten Musi Rawas.
Tercatat selama bulan Januari tahun 2026, Tim Tindak Elang Musi (Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas) telah mengungkap 6 Kasus dengan 7 orang Pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dengan variatif barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, berupa 81 Paket kecil dan sedang narkotika jenis Sabu serta 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan,
"dari 7 Pelaku yang kita amankan, 1 orang perempuan dan 6 orang lainnya laki-laki, untuk akumulasi bobot barang bukti (brutto) yaitu narkotika jenis sabu seberat 27,84 gram sedangkan jenis ekstasi seberat 2,72 gram, saat ini 7 Tersangka sudah kami lakukan penahanan, adapun inisial para Tersangka yaitu RU (perempuan) dan NA (laki-laki) warga desa Sembatu Jaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), ABH warga desa Trijaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), DE warga desa Sugiwaras kecamatan Sukakarya, ER warga desa Tri Anggun Jaya kecamatan Muara Lakitan, BA warga desa Ketuan kecamatan Muara Beliti dan RAN warga desa Remayu kecamatan Tuah Negeri" jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kasatres Narkoba, "untuk penerapan pasal yang disangkakan, kita menerapkan kombinasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, saat ini untuk ancaman pidana minimal tidak ada, namun ancaman pidana maksimal tidak berubah sesuai dengan klasifikasi _grammar_ bobot dari barang bukti, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara" jelas Kasat.
Ditambahkan Kapolres, dalam penegakan hukum saat ini, merujuk aturan formil yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses hukum haruslah berkeadilan _(due proses of law)_, hal ini menjadi landasan kita, bahwa praduga tidak bersalah terhadap para Tersangka harus terus kita hormati, kita harus melindungi hak-hak dari Tersangka, oleh karenanya penetapan Tersangka harus mengedepankan unsur kehati-hatian dan konstruksi hukumnya harus betul-betul jelas, harus terpenuhinya pembuktian _(actus reus)_ dan niat jahatnya _(mensrea)_, selain proses gelar perkara internal dan pendampingan penasehat hukum Tersangka yang telah dilaksanakan, secara maraton kita juga intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait konstruksi hukumnya, termasuk dengan BNNK Musi Rawas untuk proses Assesmen bagi Pelaku yang diamankan pada kategori penyalahguna.
Terakhir Saya menghimbau agar kita terus berkomitmen dalam memerangi bahaya Narkotika khususnya di Kabupaten Musi Rawas" tutup Kapolres.
