Langsung ke konten utama

7 Pelaku Narkoba diamankan Polres Musi Rawas selama Januari 2026.

Musi Rawas - Sumselinfo.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas terus hadir, dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah kabupaten Musi Rawas.

Tercatat selama bulan Januari tahun 2026, Tim Tindak Elang Musi (Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas) telah mengungkap 6 Kasus dengan 7 orang Pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dengan variatif barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, berupa 81 Paket kecil dan sedang narkotika jenis Sabu serta 10 butir narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan,

"dari 7 Pelaku yang kita amankan, 1 orang perempuan dan 6 orang lainnya laki-laki, untuk akumulasi bobot barang bukti (brutto) yaitu narkotika jenis sabu seberat 27,84 gram sedangkan jenis ekstasi seberat 2,72 gram, saat ini 7 Tersangka sudah kami lakukan penahanan, adapun inisial para Tersangka yaitu RU (perempuan) dan NA (laki-laki) warga desa Sembatu Jaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), ABH warga desa Trijaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), DE warga desa Sugiwaras kecamatan Sukakarya, ER warga desa Tri Anggun Jaya kecamatan Muara Lakitan, BA warga desa Ketuan kecamatan Muara Beliti dan RAN warga desa Remayu kecamatan Tuah Negeri" jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kasatres Narkoba, "untuk penerapan pasal yang disangkakan, kita menerapkan kombinasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, saat ini untuk ancaman pidana minimal tidak ada, namun ancaman pidana maksimal tidak berubah sesuai dengan klasifikasi _grammar_ bobot dari barang bukti, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara" jelas Kasat.

Ditambahkan Kapolres, dalam penegakan hukum saat ini, merujuk aturan formil yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses hukum haruslah berkeadilan _(due proses of law)_, hal ini menjadi landasan kita, bahwa praduga tidak bersalah terhadap para Tersangka harus terus kita hormati, kita harus melindungi hak-hak dari Tersangka, oleh karenanya penetapan Tersangka harus mengedepankan unsur kehati-hatian dan konstruksi hukumnya harus betul-betul jelas, harus terpenuhinya pembuktian _(actus reus)_ dan niat jahatnya _(mensrea)_, selain proses gelar perkara internal dan pendampingan penasehat hukum Tersangka yang telah dilaksanakan, secara maraton kita juga intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait konstruksi hukumnya, termasuk dengan BNNK Musi Rawas untuk proses Assesmen bagi Pelaku yang diamankan pada kategori penyalahguna.

Terakhir Saya menghimbau agar kita terus berkomitmen dalam memerangi bahaya Narkotika khususnya di Kabupaten Musi Rawas" tutup Kapolres.

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

SADIS! Guru SMK Negeri 3 Empat Lawang Dikeroyok hingga dipukul di jalan umum.

EMPAT LAWANG,-  Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindak kekerasan yang tidak berperikemanusiaan. Seorang guru perempuan berinisial S, pengajar di SMK Negeri 3 Empat Lawang, menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Padang Bindu, Kecamatan Pasemah Air Keruh, pada Minggu sore, 25 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil dari Desa Padang Bindu menuju mesin ATM. Saat melintas di gang sempit menuju jalan raya, hampir terjadi senggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh salah satu pelaku. Meski korban telah lebih dahulu melewati gorong-gorong sempit, pelaku justru mengambil posisi di tengah jalan dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Untuk menghindari konflik, korban memilih melanjutkan perjalanan. Namun, saat dalam perjalanan pulang dari ATM, korban kembali dihadang di jalan oleh dua perempuan bersaudara kembar. Keduanya terlihat memegang batu dan memaksa korban menghentikan kendaraan. Mobil korban dipukul, korban diancam, d...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...