EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar kegiatan Percepatan Inventarisasi dan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) di ruang rapat Aula HGR Talang Banyu Empat Lawang, Selasa (12/08). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta menghadirkan narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Empat Lawang.
sertifikasi tanah milik pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset dari potensi sengketa, penyerobotan, maupun kehilangan status kepemilikan.
percepatan sertifikasi aset merupakan salah satu fokus utama Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di area intervensi pengelolaan aset daerah, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021z
Kegiatan ini juga menjadi ajang asistensi teknis bagi seluruh OPD terkait proses inventarisasi dan pensertifikatan aset, khususnya tanah milik Pemkab Empat Lawang.
Kepala BPKAD Empat Lawang Iwan Mike Wijaya yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Aldiwan Haira Putra, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat legalitas aset yang selama ini masih minim dokumen resmi.
“Kita ingin mempercepat proses sertifikasi tanah Pemda, karena selama ini banyak kantor yang kita tempati belasan tahun alas haknya hanya surat hibah dan jual beli. Sedangkan KPK minta itu semua disertifikasi dalam rangka pengamanan, walaupun tidak ada sengketa. Makanya kita lakukan asistensi dengan narasumber langsung dari BPN Empat Lawang dan Kejaksaan,” jelas Aldiwan.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh aset tanah Pemkab Empat Lawang dapat terdata secara lengkap, memiliki kekuatan hukum, dan terhindar dari potensi masalah di masa mendatang.