Empat Lawang, Kesepakatan yang disepakati di hadapan pejabat Empat Lawang diabaikan begitu saja oleh pihak PT.Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST),atau Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP). Hal ini terkait status QUO lahan plasma di area Bukit Gadung, yang membuat pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas mendesak PT. KKST/ELAP untuk hengkang dari Empat Lawang.
Dalam insiden keributan pada, 27 Agustus 2025, manajemen perusahaan dinilai arogan. Karena memerintahkan pemanenan di lokasi sengketa dengan pengawalan preman.
Menurut Saroni, sikap tersebut keterlaluan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap institusi DPRD. "Ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Ia menambahkan, selama puluhan tahun, PT. KKST/ELAP hanya melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. LSM Elang Emas menegaskan, jika perusahaan tidak taat pada aturan daerah dan hanya menimbulkan kerawanan sosial, merusak infrastruktur, serta ekosistem, maka PT. KKST/ELAP harus angkat kaki dari Empat Lawang.
Menyikapi situasi yang terjadi Pemerintah Daerah menggelar rapat koordinasi dengan instansi-instansi dinas terkait yang di pimpin lansung oleh Wakil Bupati Empat Lawang
Rapat ini membahas tiga agenda utama:
Peluncuran GTRA (Gerakan Reforma Agraria) Konflik Agraria: Pembahasan mengenai konflik agraria, khususnya di PT. KKSTdan ELAP.
Potensi Hutan: Diskusi tentang potensi hutan yang dikelola oleh beberapa perusahaan, seperti PT Kendi, PT Eka Jaya, dan PT SMS.
Tindak Lanjut dan Harapan
Rapat ini juga menghasilkan beberapa keputusan dan harapan yang akan segera dilaksanakan:
Penerbitan Izin:
Perusahaan-perusahaan terkait diminta untuk mengurus perizinan secara administratif dan legal.
Pemenuhan Kewajiban:
Perusahaan harus memenuhi kewajiban mereka terhadap keuangan daerah, seperti pembayaran retribusi dan pajak.
Pemanggilan Pihak Terkait:
Akan ada pemanggilan kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang terlibat dalam sengketa untuk mencari solusi damai.
Penghentian Operasional:
Selama menunggu proses audit dan penyelesaian, PT. KKST/ELAP yang sedang bersengketa atau dalam status quo, diharapkan untuk menghentikan kegiatan operasional mereka.