Langsung ke konten utama

Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen yang Melibatkan H. Alim di PN Linggau Hari ini!!



Lubuk Linggau – Sidang Perdana Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang menyeret Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali Bersama Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng Digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa(1/10/24). 


Kasus ini bermula dari Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H.Halim Ali diduga karena perannya sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).


Untuk Sidang Perkara ini yang duduk di Kursi Terdakwa adalah Djoko Purnomk dan Bagio Wilujeng untuk H.Halim Ali masih menunggu Pelimpahan P-21 Tahap 2 (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dikarenakan alasan sakit masih menunggu Hasil Pemeriksaan Dokter dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.


Perkara ini teregister dengan No. 546/Pid.B/2024/PN Llg. Penetapan Jadwal Sidang tanggal 1 Januari 2024 dan Penetapan Penahanan Terdakwa ditanda tangani dan Persidangan di Pimpin Oleh Majelis Hakim dari PN Lubuk Linggau dan Jaksa Penuntut Umum : Heru Saputra, S.H., M. Hum., Zubaidi, S.H.


Dewangga Putra Sunartedjo dengan agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dengan dugaan Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. 


Dikonfirmasi Awak Media, Panitera PN Lubuk Linggau menyampaikan “Benar Hari ini Selasa Tanggal 1 Oktober 2024 ada persidangan Perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)” 


Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB). 


Tanggapan Tokoh Masyarakat dari Kabupaten Muratara ABDUL AZIS S.H., Sangat bersenang hati atas infomasi ini karena akhirnya Keadilan Ditegakkan karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada Perusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalo tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit),



Lanjut Aziz, ia mengatakan juga Banyak Warga Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi Korban dan Dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung Pembuktian Perbuatan para Terdakwa melalui Jalur Pengadilan. 


Sebelumnya Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). 


Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.


Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra.


Dihubungi secara terpisah Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), SOFHUAN YUSFIANSYAH, S. H., M. H., didampingi Prasetja Sanjaya S.H. Menanggapi proses hukum Persidangan di Pengadilan Lubuk Linggau yang sedang berjalan, Berkeyakinan Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat Membuktikan Kebenaran dalam Fakta Persidangan dan Menjalankan Fungsinya dengan se Adil – Adilnya.


Ketika ditanya Mengenai Pelimpahan H.Halim Ali Untuk Jadwal Sidangnya? Silahkan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Kita Percayakan saja dengan Pihak Kepolisan dan Kejaksaan,"Ujarnya.(Tim)

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...