Langsung ke konten utama

Terhitung 2 Kali Menjabat Bupati, HBA Ngotot Ingin Calon Bupati Kambali. Ternyata Ini Aturannya!!


EMPAT-LAWANG,- Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah, Susilo, H Budi Antoni Aljufri diangkat sebagai Bupati sejak 29 Agustus 2013.


Sementara itu, berdasarkan surat penetapan pemberhentian H Budi Antoni Aljufri sebagai Bupati Empat Lawang periode 2013-2018 nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.


Dari itu semua maka HBA diperiode ke-2 (dua) sejak ditunjuk sebagai Bupati pada 21 Agustus 2013 hingga diberhentikan pada 29 Juni 2016 telah menjabat Bupati Empat Lawang selama 2 Tahun 10 Bulan 9 hari. Dengan begitu HBA sudah menjabat Bupati selama 2 periode.



Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan gubernur, bupati dan walikota yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri lagi.


Syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim dalam kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta (15/5).


Hasyim menjelaskan, kriteria dua kali masa jabatan meliputi; telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, pejabat yang telah dua kali dalam jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut, dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau beda daerah. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.


Masa jabatan ditentukan selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun, itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan,” jelasnya.

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...